Archive for July, 2008

PPh UMKM Ditetapkan 14%, Lima Poin Krusial RUU PPh Disepakati

JAKARTA, Investor Daily Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan pemerintah menyepakati lima poin krusial dalam pembahasan RUU PPh

Salah satu poin itu adalah penetapan PPh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 14%, atau setengah dari tarif PPh wajib pajak badan sebesar 28%.

”DPR dan pemerintah ingin mendukung perkembangan UMKM ke depan dengan memberikan keringanan pajak tersebut,” ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) PPh Dradjad H Wibowo di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Dradjad, fasilitas tarif PPh itu berlaku untuk wajib pajak (WP) dalam negeri yang memiliki peredaran usaha (omzet) hingga Rp 50 miliar per tahun. Tarif itu diberikan kepada WP yang memiliki omzet serendah-rendahnya Rp 4,8 miliar.

Ditjen Pajak mulai intensifikasi di 4 sektor

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan memulai intensifikasi penerimaan pajak pada empat sektor, yaitu konstruksi, properti, bubur kertas dan kertas, serta batu bara pada semester II/2008.

Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution menilai intensifikasi penerimaan pajak dari sektor yang tengah booming, yaitu perkebunan kelapa sawit, sejak satu setengah tahun terakhir sudah cukup berhasil. Intensifikasi di sektor itu telah terbukti mampu meningkatkan pendapatan.

"Ke depan [semester II 2008] kami mulai berkonsetrasi memasuki sektor konstruksi, properti dan realestat, serta pulp and paper. Khusus untuk kantor pelayanan pajak pusat, kami akan melakukan intensifikasi penerimaan pajak dari usaha batu bara," jelasnya kemarin.

Penghasilan Minimum yang Kena Pajak Rp 15,84 Juta per Tahun

Jakarta – Penghasilan minimum yang kena pajak ditetapkan Rp 15,84 juta per tahun. Pendapatan di bawah angka itu akan bebas pajak. Batas minimum Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini naik dari angka semula Rp 13,2 juta per tahun.

Pemerintah dan DPR menyetujui perubahan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi menjadi Rp 15.840.000 per tahun dalam pembahasan RUU PPh.

Ditjen Pajak Bidik 1,5 Juta Pembayaran PBB via Elektronik

Jakarta – Untuk mempermudah Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara elektronik, ditjen pajak telah menggandeng 9 perbankan nasional. Target tahun ini ada 1,5 juta pembayaran PBB secara elektronik.

"Tahun 2005 transaksi pembayaran pajak secara elektronik baru mencapai 841 ribu transaksi, sementara sampai semester I-2008 ini sudah mencapai 737 ribu transaksi, dan ditargetkan dengan berbagai kerjasama dengan perbankan, sampai akhir tahun akan lampaui 1,5 juta transaksi pembayaran pajak secara elektronik," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives