PPh UMKM Ditetapkan 14%, Lima Poin Krusial RUU PPh Disepakati
JAKARTA, Investor Daily Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan pemerintah menyepakati lima poin krusial dalam pembahasan RUU PPh
Salah satu poin itu adalah penetapan PPh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 14%, atau setengah dari tarif PPh wajib pajak badan sebesar 28%.
”DPR dan pemerintah ingin mendukung perkembangan UMKM ke depan dengan memberikan keringanan pajak tersebut,” ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) PPh Dradjad H Wibowo di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Dradjad, fasilitas tarif PPh itu berlaku untuk wajib pajak (WP) dalam negeri yang memiliki peredaran usaha (omzet) hingga Rp 50 miliar per tahun. Tarif itu diberikan kepada WP yang memiliki omzet serendah-rendahnya Rp 4,8 miliar.
Salah satu poin itu adalah penetapan PPh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 14%, atau setengah dari tarif PPh wajib pajak badan sebesar 28%.
”DPR dan pemerintah ingin mendukung perkembangan UMKM ke depan dengan memberikan keringanan pajak tersebut,” ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) PPh Dradjad H Wibowo di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Dradjad, fasilitas tarif PPh itu berlaku untuk wajib pajak (WP) dalam negeri yang memiliki peredaran usaha (omzet) hingga Rp 50 miliar per tahun. Tarif itu diberikan kepada WP yang memiliki omzet serendah-rendahnya Rp 4,8 miliar.