Jabatan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Diperpanjang
Ditulis oleh Investor Daily Indonesia
Friday, 21 November 2008
JAKARTA, Investor Daily:Batas usia pensiun Dirjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) Darmin Nasution dan Dirjen Bea Cukai Depkeu Anwar Suprijadi diperpanjang masing-masing satu tahun. Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 127/M tahun 2008.
“Perpanjangan batas usia pensiun dua pejabat itu, berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Mereka memiliki kinerja, moral, dan integritas yang baik, serta sehat jasmani dan rohani,"kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan (Depkeu) Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Investor Daily, di Jakarta, Kamis (20/11).