Archive for February, 2009

Ditjen Pajak Akan Periksa WP yang Tidak Ikut Sunset Policy

Ditulis oleh Kontan Online
Monday, 23 February 2009

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memeriksa pembayaran pajak wajib pajak (WP) yang tidak memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias Sunset Policy.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, setelah kebijakan Sunset Policy berakhir, Ditjen Pajak akan melihat manakah WP yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut. "Terutama mereka yang pembayaran pajaknya kita nilai tidak masuk akal," ujarnya, akhir pekan lalu.

Sebagaimana isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 5/2008 tentang Sunset Policy, sedianya kebijakan itu bakal berakhir akhir bulan ini atau tanggal 28 Februari 2009.

Rumah Warisan Maksimal Rp 300 Juta Bebas Pajak

Ditulis oleh Investor Daily Indonesia
Monday, 23 February 2009

JAKARTA ,Pemerintah memastikan rumah senilai maksimal Rp 300 juta per unit yang diterima orang pribadi, karena   hak waris atau hibah wasiat, tidak dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Syaratnya, ahli waris penerima memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.14/PMK.03/2009 tertanggal 5 Februari 2009, yang ditujukan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan batas maksimal harga rumah yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR Bersubsidi, yang diterima Investor Daily, di Jakarta, Sabtu (21/2).

Perlakuan pajak dalam UU BHP

Ditulis oleh Bisnis Indonesia
Monday, 16 February 2009
Pengenaan pajak bumi dan bangunan perlu dikaji dahulu
 
Dalam beberapa hari terakhir, media massa memberitakan bahwa dengan berlakunya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) maka institusi atau lembaga penyelenggara pendidikan akan dikenakan pajak.
 
Informasi ini seolah menempatkan pajak sebagai penyebab mahalnya pendidikan yang sangat ditentang semua pihak saat ini. Untuk itulah setidaknya ada dua hal yang perlu ditanggapi berkaitan dengan perlakuan pajak di undang-undang tersebut.
 

Aturan Bebas Pajak untuk Hibah Sudah Terbit

Ditulis oleh Harian Kontan

Monday, 09 February 2009

Individu atau lembaga yang sering menerima hibah, bantuan, atau sumbangan tidak perlu cemas lagi Menteri Keuangan sudah menerbitkan tiga peraturan sekaligus yang berkaitan dengan jenis-jenis sumbangan dan hibah yang bebas dari pajak penghasilan (PPh).

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang-orang yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang menerima Harta, Hibah, Bantuan, atau Sumbangan vang dikecualikan Sebagai Objek PPh.

Daftar NPWP Januari/Pebruari 2009 bisa ikut sunset hingga 31 Maret 2009

SURAT DIRJEN PAJAK
S-11/PJ/2009
Ditetapkan tanggal 23 Januari 2009

PENEGASAN MENGENAI WAJIB PAJAK YANG MEMPEROLEH
NPWP DALAM BULAN JANUARI DAN FEBRUARI 2009

Sebagaimana diketahui bahwa dalam bulan Desember 2008 orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP begitu besar jumlahnya sedangkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran untuk memperoleh NPWP tersebut bulan Desember 2008, sehingga banyak calon Wajib Pajak yang tidak dapat diberikan NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2009.

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives