Archive for August, 2016

Resume PMK.118/PMK.03/2016

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam rilisnya mengatakan pada prinsipnya PMK 118/PMK.03/2016 mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, antara lain: 

Pertama, Bentuk dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak, misalnya Surat Pernyataan dan Surat Keterangan.

Kedua, Identitas Wajib Pajak yang harus dilengkapi dalam Surat Pernyataan.

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives