• Home
  • News
  • Akuntan desak penghapusan PSAK 31 ditunda

Akuntan desak penghapusan PSAK 31 ditunda

Rabu, 07/01/2009 00:26 WIB

JAKARTA: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menunda penghapusan PSAK 31/2000 hingga akhir 2009, menyusul penangguhan setahun penerapan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006.

Direktur Teknis IAI Sri Yanto mengatakan pihaknya menunda penghapusan PSAK 31/2000 yang saat ini dijadikan acuan perbankan untuk membuat laporan keuangan, setelah PSAK 50 dan PSAK 55 gagal diterapkan awal tahun ini.

"Itu secara otomatis ditunda rencana penghapusan PSAK 31, karena PSAK 50 dan PSAK 55 penerapannya diundur. Penundaan ini sampai akhir 2009," ujarnya di sela-sela Sosialisasi PSAK 50 dan PSAK 55 di Kampus ABFI Perbanas, kemarin.

Pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 31/2000 adalah akuntansi laporan keuangan perbankan yang cara penghitungannya menggunakan historical cost accounting (HCA) atau berdasarkan data historis, seperti asumsi nilai tukar dan laba rugi.

Rencananya, DSAK mengganti skema pelaporan keuangan perbankan berdasarkan PSAK 50 dan PSAK 55 dari saat ini PSAK 31. Namun, karena perbankan belum siap secara internal, baik infrastruktur maupun sisi teknisnya, penerapan itu ditunda setahun menjadi 1 Januari 2010.

Kurang siap

Sri Yanto menyadari kesiapan perbankan masih kurang, oleh sebab itu DSAK menunda rencana penerapan regulasi tersebut. Namun, lanjutnya, ke depan perbankan harus benar-benar menyiapkan manajemen dan infrastuktur untuk menerapkan PSAK 50 dan PSAK 55.

"Karena PSAK 50 dan PSAK 55 itu sangat penting untuk mengukur kondisi perbankan pada saat itu. Dari perhitungan laporan keuangannya sangat akurat jika dibandingkan dengan acuan PSAK 31. Memang sih persiapannya cukup lama, tetapi kami memberikan waktu," paparnya.

Dia mencontohkan tingkat akurasi laporan keuangan berdasarkan PSAK 50 dan PSAK 55 bisa dilihat dalam penyampaian pembukuan tingkat kolektibilitas angsuran kredit perbankan. Pasalnya penentuan kolektibilitas dihitung tiap debitor. "Jadi, provisi bank apabila ada kredit bermasalah tidak dipukul rata, tetapi satu-per satu."

Untuk memastikan laporan keuangan pada 2010 sudah mengacu pada PSAK 50 dan PSAK 55, IAI membuat rencana aksi. Lembaga itu memasang target pengadaan sistem penerapan pada Maret 2009. (11)

Bisnis Indonesia
bisnis.com

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives