Antiklimaks pembahasan RUU PPh

Kerja keras pemerintah dan DPR dalam merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) layak dihargai. Meskipun sudah dipastikan gagal diselesaikan di masa sidang DPR kali ini, tidak sepantasnya penghargaan tersebut dihilangkan.

Memaksakan RUU PPh berlaku mulai tahun takwim pajak 2008 juga memiliki risiko yang tak bisa dibilang ringan. Andai paripurna DPR 8 Desember mengesahkannya, praktis tinggal tersisa waktu tiga pekan sampai UU PPh yang baru bakal diterapkan 1 Januari 2008.

Bukannya meremehkan kesiapan pemerintah untuk itu, tapi waktu tiga pekan jelas tidak cukup untuk mensosialisasikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masa pembahasan rancangan tersebut, baik yang berasal dari usulan pemerintah maupun DPR.

Benar pemerintah sudah menggelar paling tidak 63 kali sosialisasi paket UU Perpajakan (KUP, PPh, PPN), di luar yang dilakukan para konsultan swasta. Akan tetapi, semua itu dilakukan saat RUU PPh masih draf yang lama versi Menkeu Jusuf Anwar, bukan draf yang sekarang.

Selain itu, sebagai konsekuensinya, ada paling tidak 13 peraturan pemerintah turunan UU PPh yang mesti diubah. Akan tetapi jangankan itu, 12 PP turunan dari UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan No. 28/2007 yang diketok DPR Juli lalu toh belum satupun yang terbit.

Dan itu belum memasukkan kebutuhan peraturan di level menteri serta dirjen. Boleh jadi, jika pemerintah dan DPR nekat mengambil risiko tersebut, mengesahkan RUU PPh di masa sidang sekarang, maka yang kita tunggu di detik-detik jelang ganti tahun nanti tak lain adalah chaos.

Pasalnya, sejak pukul 00.00 1 Januari 2008, tarif PPh yang bersifat final seperti yang berlaku untuk bunga deposito, saldo tabungan, reksa dana, obligasi, dividen yang diterima orang pribadi, dan seterusnya, ibarat argometer, otomatis sudah langsung jalan.

Antiklimaks

Namun, apakah pilihan itu merupakan yang terbaik? Tentu tidak. Pertama kali, itu pilihan terpaksa, yang antiklimaks, datang dari situasi dan bangun relasi yang sudah salah sejak awal. Kondisi ini menempatkan posisi tawar pemerintah jauh di bawah parlemen.

Kesimpulan ini tentu masih bisa diperdebatkan. Akan tetapi ingat, RUU PPh diajukan ke parlemen tiga tahun silam, satu paket dengan RUU KUP dan PPN. Draf awal RUU itu sendiri selesai di ujung pemerintahan Megawati, dan diserahkan ke parlemen di awal pemerintahan Yudhoyono.

Sebelum disampaikan ke parlemen, Menkeu Jusuf Anwar membentuk Tim Review Paket RUU Pajak beranggotakan a.l. para petinggi Kadin. Jusuf ingin agar paket RUU Pajak mengakomodasi usulan Kadin.

Namun, dalam rumusan finalnya, tak banyak usulan Kadin yang diakomodasi, sampai parlemen memproses paket RUU tersebut, dan memutuskan untuk membahas terlebih dulu RUU KUP daripada dua RUU yang lain.

Lalu, di tengah pembahasan parlemen itu, presiden mengganti Jusuf Anwar. Menkeu yang baru, Sri Mulyani Indrawati, kemudian menarik paket RUU tersebut, dan menggantinya dengan draf baru, setelah berkonsultasi lagi dengan para petinggi Kadin.

Di sini, paket RUU Pajak mengalami banyak perubahan. Sekitar 80% usulan Kadin diterima. Oleh Sri Mulyani, usul-usul Kadin yang sebelumnya ditolak Jusuf Anwar, seperti perubahan pasal keberatan dan dibandingkan di UU KUP, diakomodasi.

Penarikan draf RUU KUP versi Jusuf Anwar yang tengah dibahas DPR itu tidak berjalan mulus. Parlemen menganggap Sri Mulyani sudah mengajukan paket RUU Pajak baru, yang dengan sendirinya menggugurkan serangkaian pembahasan yang sudah berjalan.

Ketegangan pun meruap. DPR mengancam tidak akan menggubris paket RUU Pajak baru itu. Akhirnya, Presiden, setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR, menarik draf paket RUU Pajak yang diajukan Menkeu Sri Mulyani.

Komprominya, parlemen tetap melanjutkan pembahasan RUU KUP versi Jusuf Anwar, sedangkan RUU KUP versi Sri Mulyani masuk menyisip ke DIM partai pendukung pemerintah. Mekanisme ini pula yang akhirnya berlanjut, dalam kadar berbeda, ke pembahasan RUU PPh.

Yang jadi soal tidak lain adalah akibat politis penarikan paket RUU Pajak versi Sri Mulyani itu. Kompromi boleh saja terjadi. Akan tetapi dalam bangun relasi itu, posisi tawar pemerintah di hadapan parlemen dengan sendirinya turun sedemikian rupa jauh daripada sebelumnya.

Akibatnya, diskresi dan otoritas yang bisa dimainkan guna mempercepat pembahasan? RUU itu pun menjadi tidak efektif. Pemerintah, hanya bisa pasrah. "Kami serahkan kepada DPR," kata Menkeu, sesaat sebelum RUU KUP dipastikan gagal berlaku 1 Januari 2007. (Bisnis, 12 Okt. 2006).

Pokok yang sudah salah sejak awal itu pula yang menjelaskan kenapa situasi yang kurang lebih sama terulang setahun kemudian. "Ada tarik-menarik," aku Sri Mulyani, setelah dua pertemuan rapat panja RUU PPh gagal memenuhi kuorum. (Bisnis, 23 November)

Apa pun sebabnya, kegagalan pemberlakuan RUU KUP pada awal 2007 dan RUU PPh pada awal 2008 sudah menghilangkan peluang memulai lebih cepat pencapaian tujuan paket RUU Pajak, yakni memperbaiki administrasi pajak, menggenjot penerimaan, daya tarik investasi, plus daya saing.

Dua faktor baru yang bakal jadi kenyataan di APBN 2008, yaitu kegagalan pemberlakuan RUU PPh dan melesetnya asumsi harga minyak mentah dunia.

Dengan melihat dua faktor itulah agaknya kita akan segera merasakan adanya semacam ironi. Di satu pihak, pemerintah yang mengasumsikan pemberlakuan RUU PPh pada 2008 sebagai faktor penerimaan, ingin agar pembahasan rancangan tersebut bisa segera diselesaikan.

Namun di lain pihak, fakta berupa kegagalan pemberlakuan RUU PPh per 1 Januari 2008 itu malah dijadikan pemerintah sebagai salah satu tulang punggung dari sembilan langkah mitigasi risiko fiskal yang ditimbulkan kenaikan harga minyak.

Apa yang terjadi sebenarnya. Apa pemerintah lebih senang RUU PPh gagal berlaku per 1 Januari 2008? Atau ini sekadar memanfaatkan situasi, blessing in disguise, meski sadar posisi tawarnya di depan DPR jadi makin turun dan turun dalam bangun relasi yang sudah salah sejak awal tadi?

Agak sukar menemukan jawaban pasti. Akan tetapi di banyak negara, ironi seperti ini menyimpan potensi untuk menjadi isu politis yang sensitif. (bastanul.siregar@bisnis.co.id)

Oleh Bastanul Siregar
Wartawan Bisnis Indonesia

Trackback from your site.

Leave a comment

You must be logged in to post a comment.

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives