JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan memulai intensifikasi penerimaan pajak pada empat sektor, yaitu konstruksi, properti, bubur kertas dan kertas, serta batu bara pada semester II/2008.
Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution menilai intensifikasi penerimaan pajak dari sektor yang tengah booming, yaitu perkebunan kelapa sawit, sejak satu setengah tahun terakhir sudah cukup berhasil. Intensifikasi di sektor itu telah terbukti mampu meningkatkan pendapatan.
"Ke depan [semester II 2008] kami mulai berkonsetrasi memasuki sektor konstruksi, properti dan realestat, serta pulp and paper. Khusus untuk kantor pelayanan pajak pusat, kami akan melakukan intensifikasi penerimaan pajak dari usaha batu bara," jelasnya kemarin.
Jakarta – Penghasilan minimum yang kena pajak ditetapkan Rp 15,84 juta per tahun. Pendapatan di bawah angka itu akan bebas pajak. Batas minimum Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini naik dari angka semula Rp 13,2 juta per tahun.
Pemerintah dan DPR menyetujui perubahan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi menjadi Rp 15.840.000 per tahun dalam pembahasan RUU PPh.
Jakarta – Untuk mempermudah Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara elektronik, ditjen pajak telah menggandeng 9 perbankan nasional. Target tahun ini ada 1,5 juta pembayaran PBB secara elektronik.
"Tahun 2005 transaksi pembayaran pajak secara elektronik baru mencapai 841 ribu transaksi, sementara sampai semester I-2008 ini sudah mencapai 737 ribu transaksi, dan ditargetkan dengan berbagai kerjasama dengan perbankan, sampai akhir tahun akan lampaui 1,5 juta transaksi pembayaran pajak secara elektronik," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution.
Rencana pengenaan pajak final terhadap produk reksa dana batal. Menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution, pemerintah mencabut usulan pajak final reksa dana karena banyak ditentang oleh masyarakat investor. "Jadi, saat pembahasan amendemen UU Pajak Penghasilan (PPh), usulan itu dicabut, sehingga yang berlaku hanya pajak normal," tegas Darmin usai RUPS tahunan dan luar biasa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (5/6).
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan kepada Pani-tia Kerja (Panja) RUU Pajak Penghasilan DPR untuk memberlakukan pajak final terhadap produk reksa dana sebesar 0,05%. Artinya, pemerintah akan memungut pajak sebesar itu apabila investor mencairkan dananya dari suatu produk reksa dana.
Tiga fraksi sepakat mengusulkan PTKP Rp 60 juta per tahun. Untuk sekali ini mari kita dukung niat DPR yang akan menaikkan batas penghasilan yang tidak terkena pajak penghasilan (PPh).
Itulah pandangan sebagian besar fraksi yang sudah mengemuka dalam rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh yang kini berlangsung.
Batas penghasilan ini, di dunia perpajakan dikenal dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, penghasilan yang terkena PPh adalah Rp 13,2 juta per tahun atau Rp 1,1 juta per bulan. Penghasilan di bawah itu, sudah tentu bebas dari pungutan pajak.