Antiklimaks pembahasan RUU PPh
Kerja keras pemerintah dan DPR dalam merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) layak dihargai. Meskipun sudah dipastikan gagal diselesaikan di masa sidang DPR kali ini, tidak sepantasnya penghargaan tersebut dihilangkan.
Memaksakan RUU PPh berlaku mulai tahun takwim pajak 2008 juga memiliki risiko yang tak bisa dibilang ringan. Andai paripurna DPR 8 Desember mengesahkannya, praktis tinggal tersisa waktu tiga pekan sampai UU PPh yang baru bakal diterapkan 1 Januari 2008.
Bukannya meremehkan kesiapan pemerintah untuk itu, tapi waktu tiga pekan jelas tidak cukup untuk mensosialisasikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masa pembahasan rancangan tersebut, baik yang berasal dari usulan pemerintah maupun DPR.
Memaksakan RUU PPh berlaku mulai tahun takwim pajak 2008 juga memiliki risiko yang tak bisa dibilang ringan. Andai paripurna DPR 8 Desember mengesahkannya, praktis tinggal tersisa waktu tiga pekan sampai UU PPh yang baru bakal diterapkan 1 Januari 2008.
Bukannya meremehkan kesiapan pemerintah untuk itu, tapi waktu tiga pekan jelas tidak cukup untuk mensosialisasikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masa pembahasan rancangan tersebut, baik yang berasal dari usulan pemerintah maupun DPR.