Author Archive

Omzet di Bawah Rp 4,8 M Dikenai PPh 1 persen

Ditulis oleh investor.co.id   

Thursday, 27 June 2013

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1% atas usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, sejak 1 Juli 2013.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, pengenaan PPh ini khusus bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang mempunyai penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Selayang Pandang Withholding Tax di Indonesia

Selayang Pandang Withholding Tax di Indonesia

 

Ditulis oleh DetikNews  

Monday, 01 October 2012

Jakarta Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Withholding Tax system (pemotongan/pemungutan pajak). Dalam sistem Withholding Tax, pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. Di akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara itu akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan.

Layanan Prima DJP

Nomor

:

SE – 84/PJ/2011

15 November 2011

Hal

 

Pelayanan Prima

 


Direktur Jenderal Pajak,

 

Salah satu sasaran strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah meningkatkan kepuasan Wajib Pajak dan seluruh stakeholder perpajakan dalam rangka mewujudkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap pelayanan perpajakan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan arahan Presiden Republik Indonesia terkait upaya menghentikan segala bentuk kejahatan dan penyimpangan serta dalam rangka meningkatkan capaian kinerja DJP. Salah satu upaya untuk mencapai tingkat kepuasan yang tinggi atas pelayanan perpajakan adalah dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Daftar Aturan Pajak Baru II

Ditulis oleh detik.com   

Thursday, 17 March 2011

Jakarta – 1. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak. Banyak kondisi kenapa restitusi terjadi. Salah satunya adalah atas pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri.

Bagi WNA yang berbelanja di Toko Retail, akan mendapat Faktur Pajak Khusus yang berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN yang nanti dapat dicairkan melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN di Bandar Udara. Syaratnya nilai restitusi PPNnya minimal Rp.500rb dan pembelian tersebut dilakukan minimal 1 bulan sebelum keberangkatan. Pembayaran pengembalian PPN dilakukan secara langsung ke rekening Orang Pribadi ybs atau dibayarkan secara tunai, maksimal Rp.5 jt. (Peraturan Menteri Keuangan No. 18/ PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 Jo Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2010)

Daftar Aturan Pajak Baru

Ditulis oleh detik.com   

Monday, 31 January 2011

Jakarta – 1. Selama ini kita mengenal bentuk formulir SPT Masa PPN adalah bentuk Formulir SPT Masa PPN 1107. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang khusus terdaftar di KPP wilayah Jakarta, dapat menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1108 apabila penyerahan setiap bulannya tidak melebihi 30 transaksi yang diterbitkan Faktur Pajak. 

Tapi mulai 1 Januari 2011, kita akan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang baru. Yang akan mulai diberlakukan untuk pelaporan PPN masa Januari 2011 dan diberi nama sebagai Formulir SPT Masa PPN 1111. (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-44/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-98/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010)

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives