15 Poin UU Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ditulis oleh detikFinance
Tuesday, 18 August 2009
Jakarta – RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah. Hari ini RUU tersebut rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Ketua Pansus RUU PDRD DPR Harry Azhar Azis mengatakan ada 15 kesepakatan yang berhasil disepakati oleh pemerintah dan DPR dan menjadi draft final RUU PDRD tersebut.
JAKARTA : Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan brencmarking total terhadap setiap aktivitas ekonomi wajib pajak (WP) badan yang bertujuan untuk mendongkrak setoran pajak.
Tahun ini, Ditjen Pajak dituntut untuk dapat mengumpulkan setoran pajak sebesar Rp587,8 triliun atau naik 2,9% di atas realisasi penerimaan pajak 2008 sebesar Rp571,1 triliun.
Audit pajak dipatok Rp13 triliun Wajib pajak tertentu jadi fokus pemeriksaan 2009
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menargetkan setoran pajak dari hasil kegiatan pemeriksaan secara nasional pada 2009 sebesar Rp13 triliun yang merupakan bagian dari distribusi rencana penerimaan setiap Kantor Wilayah Ditjen Pajak.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak tertanggal 24 Februari 2009 nomor SE-02/PJ.04/2009 tentang Rencana dan Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Tahun 2009, fokus pemeriksaan 2009 dibagi menjadi dua kelompok yaitu fokus pemeriksaan nasional dan fokus pemeriksaan Kantor Wilayah Ditjen Pajak.
Ditulis oleh Kontan Online Thursday, 12 March 2009
JAKARTA. Apakah anda termasuk orang kaya di negeri ini? Apakah kekayaan anda lebih dari Rp 100 milliar?
Jika ya, maka sebaiknya mulai sekarang anda menyiapkan diri untuk berhadapan dengan aparat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus yang rencananya akan mulai beroperasi pada April 2009 mendatang. Ditjen Pajak mencatat ada sekitar 1.200 wajib pajak (WP) di Jakarta yang masuk kategori kaya sehingga akan dilayani khusus di KPP yang akan didirikan di wilayah Gambir, Jakarta.
Ditulis oleh Kontan Online Monday, 23 February 2009
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memeriksa pembayaran pajak wajib pajak (WP) yang tidak memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias Sunset Policy.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, setelah kebijakan Sunset Policy berakhir, Ditjen Pajak akan melihat manakah WP yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut. "Terutama mereka yang pembayaran pajaknya kita nilai tidak masuk akal," ujarnya, akhir pekan lalu.
Sebagaimana isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 5/2008 tentang Sunset Policy, sedianya kebijakan itu bakal berakhir akhir bulan ini atau tanggal 28 Februari 2009.