• Home
  • News
  • Bayar Pajak Bisa Langsung Lewat ATM, Mulai 15 November 2013

Bayar Pajak Bisa Langsung Lewat ATM, Mulai 15 November 2013

Ditulis oleh DetikFinance   
Wednesday, 06 November 2013


Jakarta -Pertengahan tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan aturan pajak penghasilan (PPh) 1% untuk pelaku UKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun, yang harus disetorkan tiap bulan. Untuk pembayaran PPh ini, akan dipermudah lewat ATM.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pengusaha cukup menghitung omzet perbulannya, kemudian menyetorkan 1% dari omzet per bulan ke Ditjen Pajak. Pembayaran bisa lewat ATM, mulai 15 November 2013.

"Menghitung mudah hanya 1% dari omset, membayar mudah lewat ATM, melapornya hanya lewat struk ATM," ucap Dirjen Pajak Fuad Rahmany pada acara sosialisasi pajak UKM di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Di mesin ATM, wajib pajak bisa menggunakan kartu dari rekening pribadi atau menggunakan rekening kerabat untuk melakukan pembayaran. Nanti akan ada menu pembayaran pajak. Wajib pajak akan melihat menu PPh final bruto tertentu. Setelah mengklik baru memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Nanti akan ada konfirmasi ulang terkait nama wajib pajak, kemudian dilanjutkan menu memasukkan besaran pajak yang dibayarkan. NPWP sudah menjadi kewajiban untuk pembayaran pajak.

Pembayaran pajak lewat ATM bisa dilakukan lewat 4 bank, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Selain ATM, aplikasi ini bisa dibayarkan melalui mobile banking. Akhir Desember, Dirjen pajak juga bakal menggandeng Bank DKI.

Usai membayar lewat ATM, struk pembayaran harus disimpan dan nanti dimasukkan saat melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

"Kalau hilang kita bisa bantu track. Pengusaha bayar struck tiap bulan saja. Itu disampaikan saat mengisi SPT setiap 1 tahun saja," sebutnya.

Selain melalui mesin ATM, pembayaran bisa dilakukan secara manual dengan datang ke bank atau kantor pos setiap bulannya.

Untuk pajak UKM ini, Ditjen Pajak memberi dispensasi keterlambatan pembayaran hingga akhir 2013. Denda sebesar 2% dari omzet sesuai pasal 14 akan dikenakan ketika terlambat membayar PPh per bulannya, yakni terhitung periode pembayaran pajak bulan Januari 2014 atau melebihi batas waktu pada tanggal 15 Februari 2014.

Sumber : DetikFinance
Tanggal: 06 November 2013

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives