Benahi Pemeriksa Pajak

Ditulis oleh Harian Kompas   

Wednesday, 14 April 2010

Pengadilan Pajak Menjadi Benteng bagi Wajib Pajak

Jakarta, Perilaku petugas pemeriksa pajak perlu dibenahi agar lebih profesional, kompeten, dan mandiri. Petugas pemeriksa pajak dan atasannya juga hendaknya mengubah gaya hidup tidak lagi sebagai pejabat, tetapi harus lebih bersikap melayani rakyat, dalam hal ini wajib pajak.

Demikian, antara lain, pembahasan yang muncul dalam diskusi terbatas ”Menumpuknya Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak: Mengurai Akar Permasalahan” yang diadakan Tax Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) di Depok, Selasa (13/4).

Diskusi menghadirkan pembicara Winarto Suhendro dari Pengadilan Pajak, pengamat perpajakan dari UI, Darusallam, Ali Kadir dari Asosiasi Kuasa Hukum Pajak, dan Suryohadi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Hadir juga sejumlah konsultan pajak dan akademisi.

Suryohadi mengemukakan, reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan belum menyentuh tingkah laku aparat. Aparat masih berlaku sebagai pejabat, bukannya pelayan masyarakat. Hal ini memungkinkan karena aparat pemeriksa pajak, selain dilindungi UU, juga memiliki kewenangan yang terlalu kuat.

Hasilnya, jika terjadi perbedaan persepsi dalam surat pemberitahuan pajak, aparat pemeriksa yang cenderung dibenarkan Direktorat Jenderal Pajak. Aparat juga cenderung menyalahkan wajib pajak karena selalu dikejar target penerimaan pajak. Padahal, pajak itu tidak sekadar penerimaan, tetapi juga bagian dari upaya mendistribusikan kesejahteraan, keadilan, dan pertumbuhan ekonomi.

Akibatnya, wajib pajak cenderung mengajukan sengketa pajak ke Pengadilan Pajak. Dengan jumlah hakim pengadilan yang sekitar 48 orang dan segera berkurang karena belasan lainnya akan pensiun, ujar Winarto, jumlah berkas sengketa pajak terus menumpuk. Per akhir tahun 2009 tercatat masih ada 9.823 berkas, naik dari 7.011 berkas pada akhir tahun 2008.

Pengadilan Pajak yang terletak di Gedung Kementerian Keuangan Dhanapala, Pasar Senen, Jakarta Pusat, secara administrasi berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan. ”Para hakimnya memang mantan pejabat pajak, tetapi kewenangannya di bawah Mahkamah Agung,” ujar Winarto meluruskan persepsi bahwa Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan. ”Dalam keputusannya juga lebih banyak memihak wajib pajak,” ujarnya.

Sebenarnya, kalau aparat pemeriksa pajak profesional, tidak hanya mengejar target, serta proses keberatan berjalan baik, ujar Ali Kadir, tidak banyak berkas perkara pajak yang tertimbun di pengadilan pajak. Semua sengketa pajak bisa diselesaikan pada tahapan keberatan. ”Namun, pemeriksa pajak cenderung meneruskan ke tingkat pengadilan pajak dan banding,” ujarnya.

Meski ada seruan perbaikan dalam sistem, hakim, petugas pendukung, kehadiran pengadilan ini dinilai baik sebagai benteng bagi wajib pajak dari aparat pajak yang tak profesional. Apalagi, para hakim lebih memihak wajib pajak karena data laporan wajib pajak lebih bisa diterima dibandingkan dengan aparat pajak yang kurang profesional.

Darussalam menegaskan agar setiap keputusan pengadilan pajak dipublikasi dan dapat diakses agar masyarakat dapat menilai dan mengawasi pengadilan pajak. Kinerja Direktorat Keberatan dan Banding agar diukur tidak semata-mata berdasarkan target penerimaan pajak.
(ppg/oin)

Sumber : Harian Kompas
Tanggal: 14 April 2010

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives