Ditulis oleh Bisnis Indonesia Monday, 16 February 2009 Pengenaan pajak bumi dan bangunan perlu dikaji dahulu
Dalam beberapa hari terakhir, media massa memberitakan bahwa dengan berlakunya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) maka institusi atau lembaga penyelenggara pendidikan akan dikenakan pajak.
Informasi ini seolah menempatkan pajak sebagai penyebab mahalnya pendidikan yang sangat ditentang semua pihak saat ini. Untuk itulah setidaknya ada dua hal yang perlu ditanggapi berkaitan dengan perlakuan pajak di undang-undang tersebut.
Individu atau lembaga yang sering menerima hibah, bantuan, atau sumbangan tidak perlu cemas lagi Menteri Keuangan sudah menerbitkan tiga peraturan sekaligus yang berkaitan dengan jenis-jenis sumbangan dan hibah yang bebas dari pajak penghasilan (PPh).
Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang-orang yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang menerima Harta, Hibah, Bantuan, atau Sumbangan vang dikecualikan Sebagai Objek PPh.
SURAT DIRJEN PAJAK S-11/PJ/2009 Ditetapkan tanggal 23 Januari 2009
PENEGASAN MENGENAI WAJIB PAJAK YANG MEMPEROLEH NPWP DALAM BULAN JANUARI DAN FEBRUARI 2009
Sebagaimana diketahui bahwa dalam bulan Desember 2008 orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP begitu besar jumlahnya sedangkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran untuk memperoleh NPWP tersebut bulan Desember 2008, sehingga banyak calon Wajib Pajak yang tidak dapat diberikan NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2009.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak bakal meminta setiap perusahaan menyatakan gaji karyawannya masih dalam bentuk kotor atau belum dipotong pajak.
Hal tersebut agar stimulus fiskal dalam bentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau lebih dikenal dengan PPh pasal 21 lebih bisa dirasakan oleh karyawan.
Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI, di Jakarta, Kamis (29/1/2009).
JAKARTA: Bank Indonesia meminta perbankan bersungguh-sungguh mempersiapkan langkah pemenuhan persyaratan penerapan PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006, meski implementasinya ditunda 2010.
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah menyatakan bank sentral menyambut baik penundaan penerapan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 50 dan PSAK 55.
"Dari sisi perbankan, BI menyambut baik penundaan itu. BI memang mendapat laporan bahwa asosiasi perbankan menyatakan kesiapan internal bank masih membutuhkan beberapa waktu sebelum dapat secara sempurna mengikuti aturan itu," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia akhirnya merestui permintaan perbankan untuk menunda setahun menjadi 1 Januari 2010 penerapan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 50 dan PSAK 55.