• Home
  • News
  • Ditjen Pajak Dalami Harta Wajib Pajak

Ditjen Pajak Dalami Harta Wajib Pajak

Ditulis oleh Bisnis Indonesia   
Tuesday, 14 October 2008
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak berencana meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) yang dilihat dari basis hartanya. WP akan diminta melaporkan penerimaan riil dari harta yang dimiliki.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengatakan nanti WP akan ditanya soal berapa penghasilan yang diperoleh dari seluruh harta yang dimiliki bukan dari mana harta tersebut diperoleh.

"Tadinya sebelum sunset policy orang nggak ngaku misalnya punya rumah 10 tapi setelah sunset policy mereka ngaku maka kami nggak ngejar rumah itu dia dapat dari mana? tapi kami akan tanya sisa rumahnya digunakan untuk apa? Itu yang akan kami kejar," tegasnya saat ditemui di kantornya, kemarin.

Menurutnya, kebijakan sunset policy yang berakhir pada Desember tahun ini sejauh ini berjalan sangat efektif yang dampak pelaksanaannya bisa dilihat dari penerimaan bulanan 2008 di mana mulai 1 Januari hingga September 2008 pertumbuhan penerimaan pajak semakin meningkat.

"Growth [pertumbuhan] pendapatan pajak sebesar 46% dari 2007 ke 2008 sementara rata-rata penerimaannya hampir 18%. Jadi pertumbuhan penerimaan akibat sunset policy kurang lebih 28% dari pertumbuhan 2007. Artinya sunset policy sukses dilakukan," katanya saat ditemui di kantornya, kemarin.

Kepatuhan WP

Dia menuturkan dampak sunset policy terhadap penerimaan pajak terjadi karena ada peningkatan kepatuhan dari wajib pajak (WP) yang sejak 2007 ke bawah belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

"Itu merupakan dampak fasilitas pengampunan dalam kebijakan sunset policy termasuk upaya brancmarking dan profiling yang kami lakukan," jelasnya.

Sunset policy, lanjutnya, selain berdampak meningkatkan penerimaan tahun ini juga akan berdampak terhadap penerimaan pajak pada tahun-tahun berikutnya. Pasalnya data WP yang dilaporkan pada masa sunset policy ini akan dijadikan dasar untuk mengintensifkan potensi penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang.

Pada periode Januari hingga Agustus 2008 tercatat realisasi penerimaan pajak nonmigas Ditjen Pajak mencapai Rp318,74 triliun atau tumbuh 45,99% dibandingkan dengan realisasi setoran periode yang sama 2007 sebesar Rp218,33 triliun.

Adapun realisasi penerimaan pajak neto termasuk migas pada periode Januari hingga Agustus 2008 mencapai Rp367,63 triliun, tumbuh 49,57% dibandingkan dengan realisasi setoran periode yang sama 2007 sebesar Rp245,8 triliun.

Sumber : Bisnis Indonesia
Tanggal: 14 Oktober 2008

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives