• Home
  • News
  • Ditjen Pajak mulai intensifikasi di 4 sektor

Ditjen Pajak mulai intensifikasi di 4 sektor

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan memulai intensifikasi penerimaan pajak pada empat sektor, yaitu konstruksi, properti, bubur kertas dan kertas, serta batu bara pada semester II/2008.

Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution menilai intensifikasi penerimaan pajak dari sektor yang tengah booming, yaitu perkebunan kelapa sawit, sejak satu setengah tahun terakhir sudah cukup berhasil. Intensifikasi di sektor itu telah terbukti mampu meningkatkan pendapatan.

"Ke depan [semester II 2008] kami mulai berkonsetrasi memasuki sektor konstruksi, properti dan realestat, serta pulp and paper. Khusus untuk kantor pelayanan pajak pusat, kami akan melakukan intensifikasi penerimaan pajak dari usaha batu bara," jelasnya kemarin.

Kendati begitu, Darmin memperkirakan sumbangan penerimaan pajak dari empat sektor itu, tidak akan setinggi dari sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit. Akan tetapi, dia menyakini intensifikasi di sektor tersebut signifikan meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Setelah empat sektor ini, Ditjen Pajak juga akan beralih memasuki sektor-sektor perekonomian lain.

Darmin juga mengeluhkan fasilitas sunset policy yang belum juga direspons masyarakat. Sejak diberlakukan 1 Januari 2008, fasilitas untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi pajak penghasilan tidak juga diminati masyarakat. Padahal, cepat atau lambat semua masyarakat yang termasuk kelompok wajib pajak akan terdata Ditjen Pajak.

Koreksi realisasi

Dalam kesempatan itu, Dirjen Pajak juga mengoreksi pengumuman Menkeu atas realisasi setoran pajak hingga 30 Juni 2008. Untuk PPh nonmigas, Darmin menyebutkan penerimaan PPh nonmigas semester I mencapai Rp230,83 triliun. Angka ini lebih kecil dibandingkan dengan realisasi versi Menkeu Rp251, triliun. (Bisnis, 10 Juli)

Perbedaan angka realisasi juga terjadi pada PPN dan BPHTB. Realisasi penerimaan PPN dan PPnBM versi Darmin mencapai Rp87,12 triliun atau naik 49,12% dibandingkan dengan setoran Januari sampai Juni 2007. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan setoran khusus PPN yang dinyatakan Menkeu sebesar Rp195,5 triliun.

Perbedaan signifikan juga terjadi untuk penerimaan BPHTB pada paruh pertama tahun ini yaitu Rp2,22 triliun, sedangkan Menkeu mencatat Rp5,4 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu berpendapat tidak ada perbedaan pencatatan realisasi penerimaan semester I antara Menkeu dan Ditjen Pajak.

Dia menegaskan angka realisasi sampai dengan Juni sama untuk PPh migas dan nonmigas. Namun, persentase terhadap target yang berbeda. "Target kami 112% dan Ditjen Pajak 109%," jelasnya dalam pesan layanan singkat. ( erna.girsang@bisnis.co.id )

Oleh Erna S. U. Girsang

Sumber : Bisnis Indonesia
Tanggal: 15 Juli 2008

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives