• Home
  • News
  • Ditjen pajak tidak akan perpanjang sunset policy

Ditjen pajak tidak akan perpanjang sunset policy

Ditulis oleh Bisnis.com


Saturday, 22 November 2008

JAKARTA,(Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak tidak akan memperpanjang masa pemberlakuan program sunset policy yang akan berakhir pada 31 Desember kendati pengusaha minta diberikan keringanan mengangsur pembayaran pajak.
 
Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan pengusaha diperbolehkan mengangsur pembayaran pajak pada saat memanfaatkan sunset policy tapi hanya sampai batas akhir masa pemberlakuan yakni 31 Desember 2008.
 
"Boleh tapi 31 Desember selesai karena program sunset policy akan berakhir akhir tahun ini," jawabnya saat ditemui di kantornya.
 
Dia menambahkan keputusan tidak memperpanjang program sunset policy tersebut bukan berarti karena pemerintah tidak ingin memberikan toleransi atas kesulitan yang dialami pengusaha saat ini. Pihaknya hanya menjalankan amanat yang diatur dalam UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
 
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Paskah Suzetta sebelumnya menyarankan agar program sunset policy diperpanjang dengan alasan sebagai kompensasi atas tidak adanya tambahan stimulus fiskal pada tahun depan.
 
Konsultan pajak dari APS Consulting Hendra Wijana berpendapat sebenarnya apabila ingin berlaku adil, seharusnya sunset policy harus diperpanjang.
 
"Karena banyak peraturan yang keluar dipertengahan 2008 seperti SE 34/PJ/2008 [tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A UU KUP]. Toh dalam UU juga tidak diatur jangka waktunya [sunset policy]," katanya.
 
Selain demi asas keadilan, lanjutnya, perpanjangan sunset policy juga dapat menjadi stimulus bagi dunia usaha di tengah kondisi keringnya likuiditas akibat krisis keuangan global saat ini.
 
"Ketakutan Ditjen Pajak mungkin kalau diperpanjang akan menyebabkan WP mengulur waktu pembayaran pajak sehingga pencapaian penerimaan pajak 2008 takut tidak tercapai."(amu)
 
oleh : Achmad Aris
 
Sumber : Bisnis.com
Tanggal: 22 November 2008

Trackback from your site.

Leave a comment

You must be logged in to post a comment.

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives