Jebakan sunset policy?

Ditulis oleh Bisnis Indonesia   

Wednesday, 20 October 2010

Pemerintah bertekad untuk mengintensifkan penerimaan pajak guna menambal defisit APBN. Wajib pajak yang ikut dan yang tidak ikut sunset policy menjadi sasaran intensifikasi.

Pemerintah dianggap menjebak WP sunset policy? Sunset policy kembali membuat gempar. Wajib pajak yang ikut sunset policy merasakan kecemasan mereka menjadi kenyataan, bahwa sunset policy hanya jebakan saja.

Buktinya, terhadap WP yang ikut sunset policy dan melaporkan hartanya akan dilakukan intensifikasi atau imbauan agar melakukan pembayaran pajak dengan benar.

Yang sangat ditakutkan wajib pajak, adalah jika imbauan tidak dihiraukan maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.

Program sunset policy yang diatur pada Pasal 37 A UU Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, merupakan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty secara terbatas).

Dengan program ini, bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT (surat pemberitahuan) tahunan, dapat melakukan perbaikan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi denda administrasi. Tentu perbaikan SPT Tahunan disyaratkan ada pembayaran pajak.

Contoh saja jika ada WP orang pribadi yang selama ini mela porkan hanya memiliki satu rumah dengan status pembayaran nihil, dengan program sunset policy, WP melaporkan memiliki empat rumah, walaupun hanya melakukan setoran kurang bayar untuk SPT Tahunan hanya sebesar Rp1 juta (dari tarif PPh sebesar 5% dikalikan penghasilan tambahan Rp20 juta).

Tentu dari sisi pemeriksaan pajak, hal ini tidak wajar, jika melaporkan tiga rumah tambahan tetapi penghasilan hanya bertambah sebesar Rp20 juta saja.

Namun demikian, hal ini sah secara hukum, dan terhadap WP tidak akan dilakukan pemeriksaan atas laporan penghasilan yang tidak wajar pada SPT sunset policy.

Bahkan secara khusus Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeuyang sama.

Tujuan sunset policy agar wajib pajak melaporkan semua asetnya sehingga Peme) Nomor 66/PMK.03/2008 tentang kebijakan sunset policy.

Pada Pasal 4 Permenkeu tersebut dinyatakan secara eksplisit bahwa atas data dan informasi yang dilaporkan WP pada SPT Pajak Penghasilan, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.

Jaminan bahwa terhadap WP tidak akan dilaksanakan pemeriksaan kecuali data yang disampaikan tidak benar, diatur dengan Pasal 5 Permenkeu rintah memiliki database dan administrasi perpajakan yang lebih baik sebagai fundamental penerimaan pajak pada masa depan.

Pemerintah tidak akan melihat masa lalu wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dengan benar, asalkan wajib pajak bersedia mengisi SPT sunset policy dengan data yang sebenarbenarnya.

Pertanyaannya, jika demikian tujuan Pemerintah, mengapa sekarang sunset policy masih diutak-atik lagi. Penulis memperkirakan beberapa jawaban untuk pertanyaan tersebut.

Pertama, WP tidak melaporkan seluruh asetnya pada SPT sunset policy. Misalkan WP melaporkan hartanya pada SPT sunset yaitu empat rumah tinggal, satu mobil niaga, deposito, dan dua mobil mewah.

Sementara itu, Pemerintah memiliki data bahwa WP tersebut ternyata juga memiliki beberapa rukorukan yang disewakan dan kepemilikan saham di beberapa perusahaan, tetapi tidak dilaporkan pada SPT sunset policy.

Wajib periksa WP Tentu saja, atas aset yang tidak dilaporkan, Pemerintah berkewajiban melakukan pemeriksaan karena WP tidak melaporkan se luruh asetnya secara benar, sesuai dengan Pasal 5 Permenkeu) Nomor 66/PMK.03/2008.

Jikalau WP melaporkan SPT sunset policy secara benar, maka tindakan pemeriksaan tidak akan pernah ada. Namun tidak demikian yang terjadi, WP tersebut di atas melakukan dengan sadar dengan menyembunyikan sebagian asetnya dari pelaporan SPT sunset policy.

Kedua, WP yang telah melakukan pembetulan SPT sunset policy, ternyata kembali melaporkan SPT seperti kondisi sebelum ikut sunset policy.

Contohnya seorang pengusaha selama ini melaporkan SPT Tahunan PPh dengan nihil karena hanya melaporkan penghasilan dari satu perusahaan saja.

Pada saat program sunset policy, pengusaha ini melakukan perbaikan SPT PPh tahun 2001 sampai tahun 2007 dengan penghasilan tahunan di luar gaji sebagai direktur, rata-rata sebesar Rp1 miliar.

Ternyata pada SPT PPh tahun 2008 dan 2009, pengusaha tersebut kembali melaporkan SPT Tahunan PPh dengan status nihil. Tentu inPPh tahun 2008 dan 2009 tidak nyambung dengan SPT PPh tahun 2001 2007 yang dimasukkan pada program sunset policy.

Ketiga, masalah utilisasi aset yang dilaporkan WP pada SPT sunset policy. Hampir sama de ngan alasan kei menimbulkan pertanyaan, apakah pengusaha tersebut tiba-tiba mengalami kebangkrutan bisnis?

Nah, pemerintah bisa mempertanyakan hal ini dengan me lakukan imbauan kepa da wajib pajak bersangkutan, mengapa SPT dua, Pemerintah dapat mempertanyakan utilisasi aset yang dilaporkan oleh WP.

Misalkan pada SPT sunset poli cy, WP melaporkan memiliki tiga unit rumah tinggal, lima unit ruko dan saham di perusa haan tertutup.

Pemerintah bisa mempertanya kan apakah ketiga rumah terse but ditinggali semua atau seba gian disewakan? Jika disewakan, bagaimana dengan pelaporan pajak atas sewa yang diterima.

Untuk kepemilikan ruko, apakah ruko tersebut disewakan atau digunakan sendiri. Jika digunakan sendiri, bisa dikaji pembayaran pajak penghasilan dari bisnis yang dilakukan oleh WP tersebut.

Kemudian untuk kepemilikan saham, bisa dikaji apakah WP menerima dividen secara rutin atau dividen diwujudkan dalam bentuk natura atau fasilitas lain nya, sehingga menjadi taxable (dapat dikenakan pajak).

Jika dilihat tiga alasan di atas, keinginan Pemerintah untuk memberdayakan data sunset po licy bukan merupakan tindakan penjebakan bagi wajib pajak.

Apabila WP telah melaporkan aset secara benar pada SPT sun set policy, WP dianggap telah bersikap jujur, terbuka, dan tidak akan mengulangi kesa lahan masa lalu.

Dari titik tolak ini, diharapkan pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak, pada tahun-tahun mendatang juga sesuai kondisi sebenarnya dengan tidak melakukan tax evasion (penggelapan pajak) yang melanggar ketentuan pajak. Setiap artikel yang dikirim ke redaksi hendaknya diketik dengan spasi ganda maksimal 5.000 karakter, disertai riwayat hidup (curriculum vitae) singkat tentang diri penulis.

Artikel yang masuk merupakan hak redaksi Bisnis Indonesia dan dapat diterbitkan di media lain yang tergabung dalam Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI). Apabila lebih dari 1 minggu artikel yang diterima belum diterbitkan tanpa pemberitahuan lain dari redaksi, penulis berhak mengirimkannya ke media lain. Setiap tulisan yang dimuat merupakan pendapat pribadi penulis.


OLEH ANANDITA BUDI SURYANA
Kasi Kanwil Direktorak Jenderal Pajak Jawa Timur I

Sumber : Bisnis Indonesia
Tanggal: 20 Oktober 2010

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives