Press Release DepKeu dan BI

PRESS RELEASE

DEPARTEMEN KEUANGAN DAN BANK INDONESIA

1.     Joint Press Release Ikatan Akuntan lndonesia (IAI), Bapepam dan LK, dan Bank lndonesia

Dalam rangka mengurangi fluktuasi harga perdagangan Efek bersifat utang dan nilai aset dari pelaku usaha, Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan lndonesia (DSAK-IAI), Bapepam dan LK, dan Bank lndonesia sepakat untuk memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dalam penilaian dan pencatatan Efek bersifat utang.

a.    DSAK-IAI akan menerbitkan pedoman yang memperkenankan penggunaan alternatif penilaian efek dengan menggunakan teknik penilaian yang lazim dipakai selain harga pasar (quoted market price) yang tersedia jika harga pasar tidak tersedia atau diragukan kewaja rannya .

b.      Bank lndonesia mengambil kebijakan sbb:

·         memungkinkan penggunaan teknik penilaian lain dalam penetapan nilai wajar untuk SUN dan Efek bersifat utang domestik lainnya yang bersifat jangka panjang dalam kategori Diperdagangkan dan Tersedia Untuk Dijual.

·          memperkenankan bank untuk memindahkan portofolio SUN dari kategori Diperdagangkan dan Tersedia untuk Dijual ke kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo sampai dengan 1 Januari 2009.

c.   Bapepam dan LK akan memperkenalkan Reksa Dana Terproteksi dengan skema baru yang portofolionya berupa Efek bersifat utang jangka panjang yang dikuasai hingga jatuh tempo. Reksa Dana Terproteksi dimaksud membukukan Efek tersebut dengan harga perolehan yang diamortisasi dan tidak perlu menerapkan nilai pasar wajar.

2.     Relaksasi Ketentuan Pembelian Kembali Saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik

Bapepam dan LK akan memberi kemudahan kepada Emiten untuk melakukan pembelian kembali sahamnya (buy back) yang meliputi:

a.     memperbesar jumlah saham yang dapat dibeli kembali dari semula 10% menjadi 20% dari modal disetor.


b.      pembatasan pembelian saham sebesar 25% dari volume perdagangan harian saham dimaksud dihilangkan.

c.     dapat dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan RUPS, namun demikian tetap wajib melakukan keterbukaan informasi.

d.     pelaksanaan pembelian kembali saham tanpa RUPS hanya dapat dilakukan jika antara lain:

·        Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek lndonesia mengalami penurunan yang signifikan;

·        perdagangan saham di Bursa dihentikan oleh Otoritas Bursa Efek.

3. Dana Pensiun

Bapepam dan LK akan memperkenankan Dana Pensiun untuk mengklasifikasi obligasi dan surat berharga Pemerintah ke dalam kelompok "dimiliki hingga jatuh tempo" untuk tahun buku 2008.

4.      Tambahan Likuiditas dari Belanja Kementerian/Lembaga

a. Dalam bulan Oktober 2008 Pemerintah akan merealisasikan belanja Kementerian/Lembaga (KL) sebesar Rp. 25,9 triliun, sehingga realisasi anggaran KL pada bulan Januari-Oktober (Akumulatif) menjadi Rp.173 triliun, atau 59,7% dari total pagu anggaran KL sebesar Rp. 290 triliun.

b.  Dengan Perkiraan realisasi Belanja dalam bulan Oktober tersebut, akan bertambah likuiditas dari sisi belanja KL di pasar sebesar Rp. 25,9 triliun.

5. Pembelian saham BUMN oleh PIP

Pemerintah akan melakukan pembelian atas saham-saham BUMN yang telah go public melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

6.      Penegakan Hukum

Bapepam dan LK dan Self Regulatory Organization sedang melakukan pemeriksaan atas transaksi saham yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, terutama terhadap transaksi yang terjadi dalam kurun 3 bulan terakhir ini.


 

 

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives