|
Ditulis oleh Bisnis Indonesia Wednesday, 29 October 2008 JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mengisyaratkan tidak akan mengabulkan permintaan insentif pajak buat pengusaha mengingat telah banyaknya fasilitas fiskal yang telah diberikan pemerintah. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan terlalu banyak kemudahan yang sudah diberikan pemerintah bagi pengusaha. Salah satunya dalam bentuk insentif pajak melalui amendemen UU PPh dan penerbitan PP No.62/2008. "Kita sudah buat Undang-Undang PPh dengan begitu banyaknya insentif. Apalagi yang lebih besar dari itu. Tarif turun, kita berikan keringanan macam macam dan kemudian ada PP No.62/2008," ujarnya seusai rapat pimpinan Departemen Keuangan, kemarin. Darmin menyebutkan salah satu insentif yang akan diberikan pemerintah untuk mengamankan sektor riil adalah dengan menyesuaikan tarif pungutan ekspor dan bea-cukai. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut bentuk penyesuaiannya."Kau tanyalah sama Dirjen Bea dan Cukai." Menteri Keuangan sebelumnya menjanjikan stimulus berbentuk subsidi dan insentif pajak untuk menggerakkan sektor riil dan memulihkan daya beli masyarakat yang dananya berasal dari APBN. Menkeu sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan harga-harga komoditas dewasa ini menyulitkan para pengusaha untuk melakukan ekspansi usaha. (Bisnis, 26 Oktober) Tingginya bunga kredit yang ditetapkan perbankan turut menambah beban pengusaha. Atas dasar itu, pemerintah akan melindungi para produsen agar bisa menjaga kesinambungan produksi.
| Beberapa penurunan tarif dalam amendemen UU PPh | | a. | WP Badan UMKM diberikan insentif berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku terhadap omzet bruto sampai Rp4,8 miliar | | b. | WP OP Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari omzet bruto; | | c. | WP penerima jasa yang semula dipotong tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto; | | d. | Bagi WP OP penerima dividen yang semula dikenakan tarif PPh normal progresif dengan tarif sampai dengan 35%, dikenai tarif final 10%; | | e. | Bagi WP yang telah mempunyai NPWP, dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal Luar Negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus 2011. | Sumber: Depkeu Ketua Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu juga menjanjikan akan segera mengumumkan bentuk insentif yang akan diberikan kepada sektor riil dalam waktu dekat Dia menyebut bentuk insentif yang akan diberikan dalam rangka menggerakkan sektor riil itu meliputi insentif fiskal, insentif nonfiskal, maupun pengelolaan devisa. "Sedang kami godok nggak bisa kami umumkan sekarang," katanya. Di pihak lain, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan salah satu bentuk insentif yang akan diberikan pemerintah untuk menggerakkan sektor riil adalah dengan cara menaikkan pajak impor atau bea masuk. Akan tetapi, Direktur Bea Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu-menahu soal rencana penaikan tarif pajak impor tersebut. UKM terbebani Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang UKM Sandiaga Uno mengatakan sudah seharusnya industri mendapat dukungan dari pemerintah karena dampak perlambatan ekonomi global semakin membebani dunia usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM). "Dampaknya terhadap UKM yang banyak merasakan linkage dengan industri besar," tuturnya kepada Bisnis, Minggu. Untuk itu, dia berharap pemerintah berupaya memperkuat pasar dalam negeri dengan menjaga likuiditas tetap longgar. "Ini saatnya konsolidasi pemangku kepentingan untuk hapuskan ekonomi biaya tinggi." Di tempat terpisah, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meminta upah minimum buruh tidak naik terlalu cepat dan drastis untuk mencegah terjadinya peningkatan angka pengangguran. Bambang Widianto, Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Bappenas, menegaskan kebijakan penaikkan upah minimum secara cepat dan drastis justru akan memicu peningkatan angka pengangguran. Pasalnya, dalam situasi perlemahan perekonomian seperti saat ini, kalangan pengusaha akan berupaya meminimalisasi biaya operasional dan manajemen yang tinggi akibat kenaikan upah dengan cara pemutusan hubungan kerja. "Upah [minimum] naik boleh saja, tetapi jangan terlalu cepat dan drastis," ujarnya. Bambang menilai pemerintah dapat mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi sebagai patokan batas maksimal kenaikan upah minimum. Dewi Astuti Sumber : Bisnis Indonesia Tanggal: 29 Oktober 2008
|