|
Ditulis oleh Harian Kompas Wednesday, 12 November 2008
Kepatuhan terhadap Pajak Masih Rendah
Jakarta, Setiap orang yang bertransaksi valuta asing senilai 10.000 dollar AS atau lebih, baik di bank maupun di tempat penukaran uang, wajib memberikan nomor pokok wajib pajak. Selain untuk mengatur lalu lintas valuta asing, aturan ini juga akan menjadi alat untuk mengontrol pemilik dana besar.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (11/11). Menurutnya, aturan tersebut akan ditetapkan dalam sebuah peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Jika aturan ini berlaku, semua orang tidak bisa membeli atau menjual valuta asing (valas) sejumlah 10.000 dollar AS atau lebih tanpa menunjukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Nantinya, data transaksi valas itu akan diserahkan BI kepada kami. Dari data itu, kami bisa memeriksa kewajaran pembayaran pajak orang yang bertransaksi tersebut. Misalnya, ada orang yang membeli dollar AS sebesar 200.000 dollar AS (setara Rp 2 miliar), tetapi pajak yang dibayar hanya Rp 10 juta. Kami akan kejar dia," ujarnya.
Pengamat pajak, Darussalam, mengatakan, kewajiban menunjukkan NPWP merupakan hal yang wajar dilakukan pemerintah untuk memadukan data transaksi bisnis dengan data penerimaan pajak. Aturan ini juga akan mendorong orang untuk segera membuat NPWP.
Di negara maju, praktik ini sudah dilakukan lama. Setiap orang yang bertransaksi valas secara fisik akan diminta menunjukkan nomor identifikasi kependudukan. Nomor identifikasi itu sudah mencakup semua informasi, termasuk NPWP. "Ini akan mendorong orang menjadi wajib pajak aktif," ujar Darussalam.
Enggan
Darussalam mengingatkan pemerintah bahwa masih ada keengganan dari penduduk Indonesia untuk membuat NPWP sehingga aturan transaksi valas itu belum tentu bisa efektif mendorong orang membuat NPWP. Itu disebabkan masih ada warga negara yang merasa belum terpuaskan atas layanan pemerintah yang dibiayai pajak.
"Orang berpikir untuk apa membuat NPWP kalau pemerintah tak bisa menjelaskan hak-hak dan manfaat yang bisa diperoleh. Setelah punya NPWP, apa saja yang bisa diperoleh wajib pajak? Selama pertanyaan itu tidak terjawab, dorongan orang untuk memiliki NPWP akan tetap rendah," papar Darussalam.
Pengamat ekonomi, Aviliani, menyebutkan, hingga saat ini jumlah pemilik NPWP yang aktif hanya mencapai 4 juta. Jumlah itu jauh lebih rendah dari potensi pembayar pajak yang seharusnya. "Jumlah tenaga kerja saat ini mencapai 117 juta orang, 25 juta di antaranya bekerja di sektor formal. Jadi, potensi yang masih harus dikejar oleh pemerintah dalam menambah NPWP minimal setara dengan 25 juta orang itu," tuturnya. (OIN)
Sumber : Harian Kompas Tanggal: 12 NOvember 2008
|