• UHY - Hananta
  • UHY - Hananta
  • UHY - Hananta
  • UHY - Hananta
  • UHY - Hananta
  • UHY - Hananta
 
NPWP di Transaksi Valas Print E-mail

Ditulis oleh Harian Kompas
Wednesday, 12 November 2008

Kepatuhan terhadap Pajak Masih Rendah

Jakarta, Setiap orang yang bertransaksi valuta asing senilai 10.000
dollar AS atau lebih, baik di bank maupun di tempat penukaran uang,
wajib memberikan nomor pokok wajib pajak. Selain untuk mengatur lalu
lintas valuta asing, aturan ini juga akan menjadi alat untuk
mengontrol pemilik dana besar.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengungkapkan hal tersebut di Jakarta,
Selasa (11/11). Menurutnya, aturan tersebut akan ditetapkan dalam
sebuah peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan diterbitkan dalam
waktu dekat. Jika aturan ini berlaku, semua orang tidak bisa membeli
atau menjual valuta asing (valas) sejumlah 10.000 dollar AS atau lebih
tanpa menunjukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Nantinya, data transaksi valas itu akan diserahkan BI kepada kami.
Dari data itu, kami bisa memeriksa kewajaran pembayaran pajak orang
yang bertransaksi tersebut. Misalnya, ada orang yang membeli dollar AS
sebesar 200.000 dollar AS (setara Rp 2 miliar), tetapi pajak yang
dibayar hanya Rp 10 juta. Kami akan kejar dia," ujarnya.

Pengamat pajak, Darussalam, mengatakan, kewajiban menunjukkan NPWP
merupakan hal yang wajar dilakukan pemerintah untuk memadukan data
transaksi bisnis dengan data penerimaan pajak. Aturan ini juga akan
mendorong orang untuk segera membuat NPWP.

Di negara maju, praktik ini sudah dilakukan lama. Setiap orang yang
bertransaksi valas secara fisik akan diminta menunjukkan nomor
identifikasi kependudukan. Nomor identifikasi itu sudah mencakup semua
informasi, termasuk NPWP. "Ini akan mendorong orang menjadi wajib
pajak aktif," ujar Darussalam.

Enggan

Darussalam mengingatkan pemerintah bahwa masih ada keengganan dari
penduduk Indonesia untuk membuat NPWP sehingga aturan transaksi valas
itu belum tentu bisa efektif mendorong orang membuat NPWP. Itu
disebabkan masih ada warga negara yang merasa belum terpuaskan atas
layanan pemerintah yang dibiayai pajak.

"Orang berpikir untuk apa membuat NPWP kalau pemerintah tak bisa
menjelaskan hak-hak dan manfaat yang bisa diperoleh. Setelah punya
NPWP, apa saja yang bisa diperoleh wajib pajak? Selama pertanyaan itu
tidak terjawab, dorongan orang untuk memiliki NPWP akan tetap rendah,"
papar Darussalam.

Pengamat ekonomi, Aviliani, menyebutkan, hingga saat ini jumlah
pemilik NPWP yang aktif hanya mencapai 4 juta. Jumlah itu jauh lebih
rendah dari potensi pembayar pajak yang seharusnya. "Jumlah tenaga
kerja saat ini mencapai 117 juta orang, 25 juta di antaranya bekerja
di sektor formal. Jadi, potensi yang masih harus dikejar oleh
pemerintah dalam menambah NPWP minimal setara dengan 25 juta orang
itu," tuturnya. (OIN)

Sumber : Harian Kompas
Tanggal: 12 NOvember 2008

 
 
 
News
News Archives
Essential Documents
   - Doing Business in
     Indonesia

   - UHY Global Transfer
     Pricing Guide

UHY International
   - Bussiness Issue 24
   - Bussiness Issue 23
   - Bussiness Issue 21
   - Bussiness Issue 20
   - Bussiness Issue 19
   - Bussiness Issue 18
   - Bussiness Issue 17
Networks
 
Home arrow News Archives arrow NPWP di Transaksi Valas

DisclaimerContact Us