• Home
  • News
  • Rumah Warisan Maksimal Rp 300 Juta Bebas Pajak

Rumah Warisan Maksimal Rp 300 Juta Bebas Pajak

Ditulis oleh Investor Daily Indonesia
Monday, 23 February 2009

JAKARTA ,Pemerintah memastikan rumah senilai maksimal Rp 300 juta per unit yang diterima orang pribadi, karena   hak waris atau hibah wasiat, tidak dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Syaratnya, ahli waris penerima memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.14/PMK.03/2009 tertanggal 5 Februari 2009, yang ditujukan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan batas maksimal harga rumah yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR Bersubsidi, yang diterima Investor Daily, di Jakarta, Sabtu (21/2).

PMK yang akan berlaku dua bulan setelah tanggal penerbitan itu juga memuat lima besaran nilai perolehan objek pajak tak dikenai BPHTB. Pertama untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana (RSH) ditetapkan sebesar Rp 55 juta.

Kedua, untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka program peningkatan sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit bagi usaha mikro dan kecil, ditetapkan sebesar Rp 10 juta

Ketiga, untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada nomor 1, 2, dan 3, ditetapkan paling banyak Rp 60 juta. Keempat, dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada NPOPTKP yang ditetapkan pada angka 2, NPOPTKP untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan NPOPTKP yang ditetapkan pada angka 4.
(raj)

Sumber : Investor Daily Indonesia
Tanggal: 23 Februari 2009

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives