JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak berencana meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) yang dilihat dari basis hartanya. WP akan diminta melaporkan penerimaan riil dari harta yang dimiliki.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengatakan nanti WP akan ditanya soal berapa penghasilan yang diperoleh dari seluruh harta yang dimiliki bukan dari mana harta tersebut diperoleh.
1.Joint Press Release Ikatan Akuntan lndonesia (IAI), Bapepam dan LK, dan Bank lndonesia
Dalam rangka mengurangi fluktuasi harga perdagangan Efek bersifat utang dan nilai aset dari pelaku usaha, Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan lndonesia (DSAK-IAI), Bapepam dan LK, dan Bank lndonesia sepakat untuk memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dalam penilaian dan pencatatan Efek bersifat utang.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
PRESS RELEASE
Dengan memperhatikan kondisi Pasar Modal saat ini dan untuk memberi kesempatan kepada Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi serta pembelian kembali sahamnya (buy back) maka Bapepam dan LK akan melakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan yang mengatur buy back, yang secara garis besar meliputi:
Sehubungan telah disahkannya UU Pajak Penghasilan (PPh) oleh DPR pada hari Selasa (2/9/2008), yang akan diberlakukan pada awal tahun 2009. Berikut ini adalah pokok-pokok perubahan yang ada dalam UU PPh tersebut :
1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).