• Home
  • News
  • Pemerintah Menaikkan Batas Luas Rumah yang Terkena PPN

Pemerintah Menaikkan Batas Luas Rumah yang Terkena PPN

Ditulis oleh Kontan Online   
Thursday, 11 March 2010

JAKARTA. Anda berencana membangun rumah sendiri? Ada baiknya menilik aturan baru pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri, pemerintah telah menaikkan batasan luas rumah yang terkena PPN.

Pelaksana tugas (Pjs) Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno mengatakan, tujuan penerbitan PMK ini untuk mendorong agar masyarakat memiliki rumah. "Batasan sebelumnya 200 m2 hingga 300 m2 ke atas sudah kena PPN, sekarang luas rumah mulai 300 m2 yang kena PPN," ucap Angin (10/3).

Dengan demikian, lanjut Angin, pemerintah optimistis pembangunan rumah oleh masyarakat bakal meningkat. "Kebijakan ini akan efektif di seluruh daerah mulai 1 April 2010 mendatang," ucapnya

Beleid anyar ini merevisi PMK No. 320/KMK.03/2002 dan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002. Dalam kedua aturan ini luas bangunan yang menjadi objek pajak adalah yang luasnya lebih dari 200 m2. Tidak hanya itu, kedua beleid yang merupakan produk turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM itu juga menyebut syarat lain pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Antara lain rumah yang dibangun adalah untuk tempat tinggal atau tempat usaha.

Lalu, bangunan yang dikenai pajak itu bersifat permanen. Artinya, konstruksi utamanya berupa tembok, kayu tahan lama, atau bahan lain dengan kekuatan berdiri sampai 20 tahun. Sementara dalam PMK 39/2010, pemerintah memutuskan mengenakan PPN terutang 10% itu kepada pembangun rumah tinggal yang memenuhi tiga syarat.

Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja. Kedua, bangunan tersebut diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhan paling sedikit 300 m2.

Dalam beleid ini, yang dimaksud kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun tidak melibatkan pihak atau badan lagi. Inilah yang menimbulkan PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan tersebut.


Hans Henricus kontan

Sumber : Kontan Online
Tanggal: 11 Maret 2010

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives