• Home
  • News
  • Pengenaan PPN membangun sendiri dipersempit

Pengenaan PPN membangun sendiri dipersempit

Ditulis oleh Bisnis Indonesia   
Thursday, 11 March 2010

JAKARTA: Pemerintah menaikkan batasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri, dari minimal 200 meter persegi menjadi 300 meter persegi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/ 2010 tertanggal 22 Februari 2010 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

PMK yang baru akan berlaku pada 1 April 2010 itu, merupakan petunjuk pelaksana dari UU 42/ 2009 tentang PPN dan PPnBM.

Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh perorangan atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Untuk kegiatan membangun sendiri bagunan yang berukuran 300 meter persegi ke atas, dikenakan PPN dengan tarif 10% atas dasar pengenaan pajak yakni sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Namun, anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menilai pembatasan tersebut justru kontraproduktif dengan semangat pemerintah yang ingin melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dia menyebutkan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, terutama yang tinggal di daerah perkotaan, jarang yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Mereka pada umumnya menggunakan jasa konsultan atau pengembang dalam pembangunannya.

Dia juga menilai kebijakan baru tersebut akan merugikan pekerja di sektor informal yakni kuli bangunan harian. "Dengan adanya pengenaan PPN ini, tentunya upah kuli kasar bangunan akan semakin ditekan," jelasnya.

Sementara itu, ekonom dari Sustainable Development Indonesia Dradjad Hari Wibowo menilai kebijakan pembatasan tersebut justru akan menguntungkan pihak pengembang, terutama pembangunan rumah menengah atas.

"Banyak perumahan mewah yang bangunannya sekitar 200 meter persegi. Jadi PMK ini sebenarnya insentif terselubung untuk developer dan konsumen menengah atas," katanya.

Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Angin Prayitno menjelaskan aturan pembatasan yang baru tersebut justru lebih baik dibandingkan dengan ketentuan yang lama. (John Andhi Oktaveri)

Oleh Achmad Aris
Bisnis Indonesia

Sumber : Bisnis Indonesia
Tanggal : 11 Maret 2010

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives