Ini Daftar 18 Sektor Usaha yang Bakal Menikmati Keringanan Pajak

Sektor usahanya diperluas setelah melakukan evaluasi

Jakarta, IDN Times – Pemerintah akhirnya memperluas daftar sektor usaha yang mendapatkan keringanan pajak. Insentif itu diberikan dalam bentuk Jaring Pengaman Sektor Riil.

Jaring Pengaman Sektor Riil adalah kebijakan yang berisi Stimulus Ekonomi di Sektor Riil. Kebijakannya meliputi Kelonggaran/ penundaan/ pemotongan Pajak (PPh Pasal 21/22/25, PPN), Kelonggaran/Penundaan Pembayaran Kredit/ Utang, Restrukturisasi Kredit, Kelonggaran Aturan dan Perizinan, Kemudahan Berusaha dan Investasi, Percepatan Proses dan Layanan, Pengurangan Administrasi dan Biaya, serta kredit untuk peningkatan Modal Kerja dan untuk mempertahankan usaha.

“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus kedua, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Kamis (23/4).

  1. Stimulus yang diberikan berupa relaksasi KUR hingga keringanan pajak

Baca Juga: Pemerintah Mulai Kaji Keringanan Pajak untuk Industri Media

Airlangga menjelaskan stimulus untuk UMKM dan Koperasi diberikan pemerintah melalui relaksasi kredit untuk KUR, dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui PNM dan Pegadaian. Untuk KUR telah diterbitkan Permenko Perekonomian nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak COVID-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 Juta orang.

“Untuk masyarakat kecil penerima KUR yang terdampak pandemi COVID-19, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp6,1 triliun, untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan,” jelas dia.

Untuk stimulus ekonomi di sektor riil yang berupa insentif fiskal, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur, sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Permenkeu ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.

Setelah pemberlakuan PMK-23/2020 tersebut, pemerintah menerima berbagai masukan dari para Asosiasi Usaha dan Industri, dan melakukan evaluasi.

Dark hasil evaluasi tersebut, maka dilakukan perluasan atas sektor-sektor terdampak COVID-19 yang akan diberikan insentif fiskal. Keputusan itu akan segera dituangkan dalam Permenkeu sebagai revisi PMK-23/2020.

“Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada Sektor Riil yang terdampak COVID-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan,” tutur dia.

  1. Ini 18 Sektor yang mendapat insentif fiskal

Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 Kelompok Sektor sesuai dengan Kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapngan Usaha Indonesia), yang terdiri dari 761 KBLI (5 digit). Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

Airlangga mengatakan insentif ini diberikan kepada sektor-sektor yang selama ini sangat terdampak pandemik COVID-19, seperti sektor perdagangan (perdagangan besar, eceran dan kakilima) , sektor pengangkutan (darat, laut, udara dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel, restoran), dan kelompok sektor lainnya.

Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI tersebut:

  1.         Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI;
  2.         Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI;
  3.         Industri Pengolahan ada 127 KBLI;
  4.         Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI;
  5.         Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI;
  6.         Konstruksi ada 60 KBLI;
  7.         Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI;
  8.         Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI;
  9.         Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI;
  10.       Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI;
  11.       Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI;
  12.       Real Estat ada 3 KBLI;
  13.       Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI;
  14.       Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI;
  15.       Pendidikan ada 5 KBLI;
  16.       Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI;
  17.       Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI;
  18.       Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI;
  19.       Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.
  1. Pemberian insentif akan dievaluasi secara berkala

(ANTARA FOTO/Nova)

Airlangga menambahkan, pemberian stimulus ekonomi ini akan terus dievaluasi secara berkala. Hal itu tentu mempertimbangkan dengan kondisi yang ada saat ini.

“Sehingga efektivitas stimulus ini akan betul-betul bisa dirasakan oleh sektor riil dan mampu mendorong perekonomian nasional kita,” ujarnya.

Baca Juga: Perluas Insentif Pajak, Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp35,3 Triliun

Topic:

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives