Omzet di Bawah Rp 4,8 M Dikenai PPh 1 persen
Ditulis oleh investor.co.idThursday, 27 June 2013
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1% atas usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, sejak 1 Juli 2013.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, pengenaan PPh ini khusus bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang mempunyai penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.