Archive for June, 2013

Omzet di Bawah Rp 4,8 M Dikenai PPh 1 persen

Ditulis oleh investor.co.id   

Thursday, 27 June 2013

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1% atas usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, sejak 1 Juli 2013.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, pengenaan PPh ini khusus bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang mempunyai penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives