Author Archive

Ini Daftar 18 Sektor Usaha yang Bakal Menikmati Keringanan Pajak

Sektor usahanya diperluas setelah melakukan evaluasi

Jakarta, IDN Times – Pemerintah akhirnya memperluas daftar sektor usaha yang mendapatkan keringanan pajak. Insentif itu diberikan dalam bentuk Jaring Pengaman Sektor Riil.

Jaring Pengaman Sektor Riil adalah kebijakan yang berisi Stimulus Ekonomi di Sektor Riil. Kebijakannya meliputi Kelonggaran/ penundaan/ pemotongan Pajak (PPh Pasal 21/22/25, PPN), Kelonggaran/Penundaan Pembayaran Kredit/ Utang, Restrukturisasi Kredit, Kelonggaran Aturan dan Perizinan, Kemudahan Berusaha dan Investasi, Percepatan Proses dan Layanan, Pengurangan Administrasi dan Biaya, serta kredit untuk peningkatan Modal Kerja dan untuk mempertahankan usaha.

“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus kedua, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Kamis (23/4).

  1. Stimulus yang diberikan berupa relaksasi KUR hingga keringanan pajak

Baca Juga: Pemerintah Mulai Kaji Keringanan Pajak untuk Industri Media

Airlangga menjelaskan stimulus untuk UMKM dan Koperasi diberikan pemerintah melalui relaksasi kredit untuk KUR, dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui PNM dan Pegadaian. Untuk KUR telah diterbitkan Permenko Perekonomian nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak COVID-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 Juta orang.

“Untuk masyarakat kecil penerima KUR yang terdampak pandemi COVID-19, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp6,1 triliun, untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan,” jelas dia.

Untuk stimulus ekonomi di sektor riil yang berupa insentif fiskal, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur, sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Permenkeu ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.

Setelah pemberlakuan PMK-23/2020 tersebut, pemerintah menerima berbagai masukan dari para Asosiasi Usaha dan Industri, dan melakukan evaluasi.

Dark hasil evaluasi tersebut, maka dilakukan perluasan atas sektor-sektor terdampak COVID-19 yang akan diberikan insentif fiskal. Keputusan itu akan segera dituangkan dalam Permenkeu sebagai revisi PMK-23/2020.

“Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada Sektor Riil yang terdampak COVID-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan,” tutur dia.

  1. Ini 18 Sektor yang mendapat insentif fiskal

Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 Kelompok Sektor sesuai dengan Kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapngan Usaha Indonesia), yang terdiri dari 761 KBLI (5 digit). Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

Airlangga mengatakan insentif ini diberikan kepada sektor-sektor yang selama ini sangat terdampak pandemik COVID-19, seperti sektor perdagangan (perdagangan besar, eceran dan kakilima) , sektor pengangkutan (darat, laut, udara dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel, restoran), dan kelompok sektor lainnya.

Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI tersebut:

  1.         Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI;
  2.         Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI;
  3.         Industri Pengolahan ada 127 KBLI;
  4.         Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI;
  5.         Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI;
  6.         Konstruksi ada 60 KBLI;
  7.         Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI;
  8.         Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI;
  9.         Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI;
  10.       Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI;
  11.       Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI;
  12.       Real Estat ada 3 KBLI;
  13.       Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI;
  14.       Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI;
  15.       Pendidikan ada 5 KBLI;
  16.       Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI;
  17.       Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI;
  18.       Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI;
  19.       Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.
  1. Pemberian insentif akan dievaluasi secara berkala

(ANTARA FOTO/Nova)

Airlangga menambahkan, pemberian stimulus ekonomi ini akan terus dievaluasi secara berkala. Hal itu tentu mempertimbangkan dengan kondisi yang ada saat ini.

“Sehingga efektivitas stimulus ini akan betul-betul bisa dirasakan oleh sektor riil dan mampu mendorong perekonomian nasional kita,” ujarnya.

Baca Juga: Perluas Insentif Pajak, Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp35,3 Triliun

Topic:

UMKM Tidak Wajib Lapor Penempatan Harta, dan Update Perpajakan Lain

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak pada hari ini melaksanakan media briefing terkait perkembangan terkini di bidang perpajakan, termasuk pemberlakuan beberapa peraturan baru. Dalam kesempatan ini hadir Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan; Direktur Peraturan Perpajakan I, Arif Yanuar; Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah; Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Yon Arsal; Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji; dan Kepala Subdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional, Achmad Amin, yang mewakili Direktur Perpajakan Internasional.

Update peraturan yang disampaikan dalam pertemuan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini adalah sebagai berikut:

  1. Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto (PMK Nomor 15/PMK.03/2018)
    • DJP dapat menggunakan cara lain untuk menghitung besarnya peredaran bruto WP apabila dalam pemeriksaan WP tidak kooperatif sehingga pemeriksa tidak dapat mengetahui peredaran bruto WP.
    • PMK ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi WP dan DJP dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan.
  2. Rekening Keuangan sebagai Bagian dari Warisan yang Belum Terbagi (PMK Nomor 19/PMK.03/2018)
    • Rekening keuangan yang dipegang oleh wajib pajak yang telah meninggal tidak wajib dilaporkan sepanjang lembaga keuangan telah menerima pemberitahuan resmi (seperti salinan akta kematian atau surat wasiat) bahwa pemilik rekening telah meninggal dunia.
    • Ketentuan ini konsisten dengan Common Reporting Standard untuk pelaksanaan automatic exchange of information.
    • Warisan bukan merupakan objek pajak. Kewajiban perpajakan warisan belum terbagi diwakili oleh ahli waris atau pengurus harta warisan.
  3. Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak (Revisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER03/PJ/2017)
    • Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi WP UMKM, dan/atau WP yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).
    • Penyampaian laporan dapat dilakukan secara langsung ke KPP tempat terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk oleh Kepala KPP; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    • WP diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan apabila (a) informasi harta tambahan yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan, (b) tidak menyampaikan laporan harta tambahan sampai dengan batas pelaporan, atau (c) terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan WP melalui melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan saluran tertentu.

Selain membahas mengenai beberapa peraturan terkini, dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Pajak juga menyampaikan informasi seputar penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Hingga 5 Maret 2018, jumlah SPT tahun pajak 2017 yang masuk adalah sekitar 3,2 juta SPT di mana penyampaian secara elektronik yaitu menggunakan e-filing, e-form, dan e-SPT mencapai 72% dan secara manual sebesar 28%. Jumlah penyampaian SPT hingga tanggal 5 Maret ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yaitu naik lebih dari 51%.

Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan, namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.

Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

#PajakKitaUntukKita

***

Informasi lebih lanjut hubungi: Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Telp. 021 5250208

Resume PMK.118/PMK.03/2016

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam rilisnya mengatakan pada prinsipnya PMK 118/PMK.03/2016 mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, antara lain: 

Pertama, Bentuk dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak, misalnya Surat Pernyataan dan Surat Keterangan.

Kedua, Identitas Wajib Pajak yang harus dilengkapi dalam Surat Pernyataan.

Indonesia Foreign Investment – New Negative List

New Negative List

 

The Government has enacted a new Negative List under Presidential Regulation No. 39 of 2014, which became effective on 24 April 2014 ("New Negative List"), although the New Negative List became publicly available only on 2 May 2014. The New Negative List revokes the previous Negative List stipulated under Presidential Regulation No. 36 of 2010.

Bayar Pajak Bisa Langsung Lewat ATM, Mulai 15 November 2013

Ditulis oleh DetikFinance   
Wednesday, 06 November 2013


Jakarta -Pertengahan tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan aturan pajak penghasilan (PPh) 1% untuk pelaku UKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun, yang harus disetorkan tiap bulan. Untuk pembayaran PPh ini, akan dipermudah lewat ATM.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pengusaha cukup menghitung omzet perbulannya, kemudian menyetorkan 1% dari omzet per bulan ke Ditjen Pajak. Pembayaran bisa lewat ATM, mulai 15 November 2013.

"Menghitung mudah hanya 1% dari omset, membayar mudah lewat ATM, melapornya hanya lewat struk ATM," ucap Dirjen Pajak Fuad Rahmany pada acara sosialisasi pajak UKM di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

News Archives