Archive for April, 2008

UKM akan dikenakan PPh final

Direktorat Jenderal Pajak, Depkeu, akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) final terhadap usaha kecil dan menengah dengan peredaran bruto atau omzet maksimal Rp5 miliar per tahun.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan rencana itu merupakan bagian dari kebijakan Ditjen Pajak untuk fokus pada wajib pajak besar dan menengah yang terdaftar di Kanwil WP Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya di seluruh Indonesia. Langkah itu diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan bagi wajib pajak kecil yang terdaftar di KPP Pratama. Menurut dia, penerimaan pajak dari dua kanwil utama itu ditambah penerimaan dari 31 KPP Madya sudah mencakup 92% penerimaan Ditjen Pajak.

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

News Archives