Ditulis oleh Kontan Online Monday, 23 February 2009
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memeriksa pembayaran pajak wajib pajak (WP) yang tidak memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias Sunset Policy.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, setelah kebijakan Sunset Policy berakhir, Ditjen Pajak akan melihat manakah WP yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut. "Terutama mereka yang pembayaran pajaknya kita nilai tidak masuk akal," ujarnya, akhir pekan lalu.
Sebagaimana isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 5/2008 tentang Sunset Policy, sedianya kebijakan itu bakal berakhir akhir bulan ini atau tanggal 28 Februari 2009.
Ditulis oleh Investor Daily Indonesia Monday, 23 February 2009
JAKARTA ,Pemerintah memastikan rumah senilai maksimal Rp 300 juta per unit yang diterima orang pribadi, karena hak waris atau hibah wasiat, tidak dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Syaratnya, ahli waris penerima memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.14/PMK.03/2009 tertanggal 5 Februari 2009, yang ditujukan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan batas maksimal harga rumah yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR Bersubsidi, yang diterima Investor Daily, di Jakarta, Sabtu (21/2).
Ditulis oleh Bisnis Indonesia Monday, 16 February 2009 Pengenaan pajak bumi dan bangunan perlu dikaji dahulu
Dalam beberapa hari terakhir, media massa memberitakan bahwa dengan berlakunya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) maka institusi atau lembaga penyelenggara pendidikan akan dikenakan pajak.
Informasi ini seolah menempatkan pajak sebagai penyebab mahalnya pendidikan yang sangat ditentang semua pihak saat ini. Untuk itulah setidaknya ada dua hal yang perlu ditanggapi berkaitan dengan perlakuan pajak di undang-undang tersebut.
Individu atau lembaga yang sering menerima hibah, bantuan, atau sumbangan tidak perlu cemas lagi Menteri Keuangan sudah menerbitkan tiga peraturan sekaligus yang berkaitan dengan jenis-jenis sumbangan dan hibah yang bebas dari pajak penghasilan (PPh).
Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang-orang yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang menerima Harta, Hibah, Bantuan, atau Sumbangan vang dikecualikan Sebagai Objek PPh.
SURAT DIRJEN PAJAK S-11/PJ/2009 Ditetapkan tanggal 23 Januari 2009
PENEGASAN MENGENAI WAJIB PAJAK YANG MEMPEROLEH NPWP DALAM BULAN JANUARI DAN FEBRUARI 2009
Sebagaimana diketahui bahwa dalam bulan Desember 2008 orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP begitu besar jumlahnya sedangkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran untuk memperoleh NPWP tersebut bulan Desember 2008, sehingga banyak calon Wajib Pajak yang tidak dapat diberikan NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2009.