Bayar Pajak Bisa Langsung Lewat ATM, Mulai 15 November 2013
Ditulis oleh DetikFinance
Wednesday, 06 November 2013
Jakarta -Pertengahan tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan aturan pajak penghasilan (PPh) 1% untuk pelaku UKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun, yang harus disetorkan tiap bulan. Untuk pembayaran PPh ini, akan dipermudah lewat ATM.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pengusaha cukup menghitung omzet perbulannya, kemudian menyetorkan 1% dari omzet per bulan ke Ditjen Pajak. Pembayaran bisa lewat ATM, mulai 15 November 2013.
"Menghitung mudah hanya 1% dari omset, membayar mudah lewat ATM, melapornya hanya lewat struk ATM," ucap Dirjen Pajak Fuad Rahmany pada acara sosialisasi pajak UKM di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (6/11/2013).