Daftar Aturan Pajak Baru
Ditulis oleh detik.com |
Monday, 31 January 2011 |
Jakarta – 1. Selama ini kita mengenal bentuk formulir SPT Masa PPN adalah bentuk Formulir SPT Masa PPN 1107. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang khusus terdaftar di KPP wilayah Jakarta, dapat menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1108 apabila penyerahan setiap bulannya tidak melebihi 30 transaksi yang diterbitkan Faktur Pajak. Tapi mulai 1 Januari 2011, kita akan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang baru. Yang akan mulai diberlakukan untuk pelaporan PPN masa Januari 2011 dan diberi nama sebagai Formulir SPT Masa PPN 1111. (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-44/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-98/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010) |