Archive for March, 2010

Pengenaan PPN membangun sendiri dipersempit

Ditulis oleh Bisnis Indonesia   
Thursday, 11 March 2010

JAKARTA: Pemerintah menaikkan batasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri, dari minimal 200 meter persegi menjadi 300 meter persegi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/ 2010 tertanggal 22 Februari 2010 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

PMK yang baru akan berlaku pada 1 April 2010 itu, merupakan petunjuk pelaksana dari UU 42/ 2009 tentang PPN dan PPnBM.

Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh perorangan atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Pemerintah Menaikkan Batas Luas Rumah yang Terkena PPN

Ditulis oleh Kontan Online   
Thursday, 11 March 2010

JAKARTA. Anda berencana membangun rumah sendiri? Ada baiknya menilik aturan baru pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri, pemerintah telah menaikkan batasan luas rumah yang terkena PPN.

Pelaksana tugas (Pjs) Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno mengatakan, tujuan penerbitan PMK ini untuk mendorong agar masyarakat memiliki rumah. "Batasan sebelumnya 200 m2 hingga 300 m2 ke atas sudah kena PPN, sekarang luas rumah mulai 300 m2 yang kena PPN," ucap Angin (10/3).

Dengan demikian, lanjut Angin, pemerintah optimistis pembangunan rumah oleh masyarakat bakal meningkat. "Kebijakan ini akan efektif di seluruh daerah mulai 1 April 2010 mendatang," ucapnya

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives