• Home
  • News
  • Omzet di Bawah Rp 4,8 M Dikenai PPh 1 persen

Omzet di Bawah Rp 4,8 M Dikenai PPh 1 persen

Ditulis oleh investor.co.id   

Thursday, 27 June 2013

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1% atas usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, sejak 1 Juli 2013.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, pengenaan PPh ini khusus bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang mempunyai penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

“Bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak akan dikenai pajak dengan tarif PPh yang bersifat final sebesar 1%,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Investor Daily, Rabu (26/6).

Menurut dia, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini sudah terbit pada 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013.

Sumber : Investor.co.id
Tanggal: 27 Juni 2013

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives