Daftar Aturan Pajak Baru II
Ditulis oleh detik.com  | 
Thursday, 17 March 2011  | 
Jakarta – 1. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak. Banyak kondisi kenapa restitusi terjadi. Salah satunya adalah atas pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Bagi WNA yang berbelanja di Toko  Retail, akan mendapat Faktur Pajak Khusus yang berfungsi sebagai surat  permohonan pengembalian PPN yang nanti dapat dicairkan melalui Unit  Pelaksana Restitusi PPN di Bandar Udara. Syaratnya nilai restitusi  PPNnya minimal Rp.500rb dan pembelian tersebut dilakukan minimal 1 bulan  sebelum keberangkatan. Pembayaran pengembalian PPN dilakukan secara  langsung ke rekening Orang Pribadi ybs atau dibayarkan secara tunai,  maksimal Rp.5 jt. (Peraturan Menteri Keuangan No. 18/ PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 Jo Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2010)  |