• Home
  • News
  • Anggota Dewan Tuding Kantor Pajak Arogan

Anggota Dewan Tuding Kantor Pajak Arogan

Ditulis oleh VIVANEWS.com   

Thursday, 28 January 2010

VIVAnews – Anggota dewan menyoroti, Peranan Direktorat Jenderal Pajak saat ini terlalu arogan dengan Undang-Undang Perpajakan sekarang. Untuk itu diusulkan perlunya revisi UU Pajak terhadap peran dan kewenangan Kantor Pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamaruddin Sjam mengusulkan fungsi Kantor Pajak sebagai regulator seharusnya dipisahkan. Peran pajak sekarang dengan fungsinya sebagai regulator dan penarik pajak membuat institusi ini dinilai sewenang-wenang.

Sjam memberi contoh, bagaimana Dirjen Pajak membutuhkan staf khusus untuk mendokumentasikan soal surat keluaran dari Dirjen Pajak. Pasalnya, begitu setiap ada masalah, selalu ada surat keluaran yang diteken.

"Kantor Pajak itu juga yang memeriksa plus audit, jadi lengkap di Kantor Pajak itu," ujar Sjam dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI, Kamis 28 Januari 2010.

Lucunya lagi, kata Sjam, dengan adanya Peradilan Pajak seorang wajib pajak dibolehkan mengajukan keberatan terhadap pungutan pajak yang dinilai tidak sesuai. Namun demikian ketika di vonis kalah, wajib pajak itu harus membayar dua kali, sedang kalau kalah, wajib pajak tidak mendapat apa-apa. "Ini arogansi pemerintah," kata dia.

Banyak contoh lain akibat peran dan kewenangan Kantor Pajak yang terlalu besar, menyebabkan ketidakpastian bagi para wajib pajak cukup tinggi.

Kondisi ketidakpastian ini dicontohkan misalnya dalam pengangkutan barang dari Surabaya ke Jakarta ada hal-hal tertentu yang tidak dikenakan PPN dan ada angkutan yang jika sewa petikemas dikenakan PPN.

"Apa yang terjadi di lapangan? Tidak heran ada yang bermain di sini," kata dia. Hal itu terjadi karena Kantor Pajak yang mengaturnya, Kantor Pajak yang memriksa dan Kantor Pajak juga yang mengambil pajaknya.

Sebelumnya Dirjen Pajak Tjiptardjo mengungkapkan ada 136 anggota DPR dan DPD yang masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Tjiptardjo sempat menyinggung mereka.


Umi Kalsum, Agus Dwi Darmawan

Sumber : VIVAnews  
TanggaL: 28 Januari 2010

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives