• Home
  • News
  • Bank wajib siapkan infrastruktur standar akuntansi baru

Bank wajib siapkan infrastruktur standar akuntansi baru

Rabu, 07/01/2009 00:26 WIB

JAKARTA: Bank Indonesia meminta perbankan bersungguh-sungguh mempersiapkan langkah pemenuhan persyaratan penerapan PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006, meski implementasinya ditunda 2010.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah menyatakan bank sentral menyambut baik penundaan penerapan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 50 dan PSAK 55.

"Dari sisi perbankan, BI menyambut baik penundaan itu. BI memang mendapat laporan bahwa asosiasi perbankan menyatakan kesiapan internal bank masih membutuhkan beberapa waktu sebelum dapat secara sempurna mengikuti aturan itu," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia akhirnya merestui permintaan perbankan untuk menunda setahun menjadi 1 Januari 2010 penerapan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 50 dan PSAK 55.

Penundaan itu tertuang dalam surat No. 1705/DSAK/IAI/12/2008 tentang Pengumuman Perubahan Tanggal Efektif PSAK 50 (revisi 2006) dan PSAK 55 (revisi 2006) tertanggal 30 Desember 2008.

"DSAK-IAI mengubah tanggal efektif pemberlakuan PSAK 50 dan PSAK 55 yang semula berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2009 menjadi pada atau setelah 1 Januari 2010," ujar Ketua DSAK-IAI M. Jusuf Wibisono dalam surat yang salinannya diperoleh Bisnis.

Namun, Halim berpendapat BI tetap memandang penerapan PSAK 50 dan PSAK 5 sangat penting untuk pengungkapan kondisi keuangan suatu bisnis usaha, termasuk untuk sektor perbankan, sesuai dengan kondisi pasar yang ada.

Oleh karena itu, lanjutnya, bank sentral nanti meminta perbankan secara sungguh-sungguh mempersiapkan langkah pemenuhan PSAK 50 dan PSAK 55.

Dia menyampaikan otoritas yang mengatur perbankan itu akan meminta setiap bank untuk mempersiapkan rencana aksi dan program menerapkan laporan keuangan sesuai dengan aturan tersebut.

"BI nantinya juga akan meminta bank-bank secara sungguh-sungguh mempersiapkan langkah pemenuhan persyaratan penerapan PSAK 50 dan 55, termasuk action plans dan periode pemenuhannya," papar Halim.


Ketidaksiapan

Semula, Wakil Ketua Komisi Kerja Finansial dan Akuntansi Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Dody Untung menyatakan penundaan penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 telah menjawab ketidaksiapan perbankan di Tanah Air.

Menurut dia, penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 membutuhkan sistem dan persiapan yang cukup lama karena harus menggabungkan semua laporan keuangan dalam satu paket. Apabila regulasi itu diberlakukan sekarang hanya bisa dijalankan secara manual, tetapi tingkat akurasinya diragukan.

Dari sisi investasi, paling sedikit setiap bank harus mengeluarkan dana sebesar US$1 juta untuk membeli sistem informasi dan teknologi untuk aplikasi pelaporan keuangan berdasarkan PSAK 50 dan PSAK 55.

Namun, pembelian sistem saja tidak cukup, karena harus disesuaikan dengan kondisi bisnis inti setiap bank. Setidaknya, dibutuhkan dana minimal US$2 juta untuk penyesuaian program. (11)

Bisnis Indonesia
bisnis.com

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives