Bapepam : Perubahan Ketentuan tentang Buy Back
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
|
PRESS RELEASE |
Dengan memperhatikan kondisi Pasar Modal saat ini dan untuk memberi kesempatan kepada Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi serta pembelian kembali sahamnya (buy back) maka Bapepam dan LK akan melakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan yang mengatur buy back, yang secara garis besar meliputi: 1. Memperbesar jumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh Emiten atau Perusahaan Publik dari semula maksimum 10% menjadi maksimum 20%. 2. Memberi kebebasan kepada Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan pembelian kembali sahamnya pada satu hari bursa, tanpa pembatasan pembelian dari volume perdagangan harian saham dimaksud. 3. Memberi kesempatan kepada Emiten atau Perusahaan Publik untuk dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun demikian, Emiten atau Perusahaan Publik tetap wajib melakukan keterbukaan informasi pembelian kembali saham dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X1B.2 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik. 4. Pelaksanaan pembelian kembali saham tanpa RUPS yang diatur dalam Peraturan Nomor X1B.3 yang akan diterbitkan oleh Bapepam dan LK hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan kondisi pasar tertentu antara lain: a. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia mengalami penurunan yang signifikan; b. perdagangan saham di Bursa dihentikan oleh Otoritas Bursa Efek. |
Jakarta, 9 Oktober 2008 Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan |
A. Fuad Rahmany |