• Home
  • News
  • Bapepam : Perubahan Ketentuan tentang Buy Back

Bapepam : Perubahan Ketentuan tentang Buy Back

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN

 

PRESS RELEASE

Dengan memperhatikan kondisi Pasar Modal saat ini dan untuk memberi kesempatan kepada Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi serta pembelian kembali sahamnya (buy back) maka Bapepam dan LK akan melakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan yang mengatur buy back, yang secara garis besar meliputi:

1.             Memperbesar jumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh Emiten atau Perusahaan Publik dari semula maksimum 10% menjadi maksimum 20%.

2.             Memberi kebebasan kepada Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan pembelian kembali sahamnya pada satu hari bursa, tanpa pembatasan pembelian dari volume perdagangan harian saham dimaksud.

3.             Memberi kesempatan kepada Emiten atau Perusahaan Publik untuk dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun demikian, Emiten atau Perusahaan Publik tetap wajib melakukan keterbukaan informasi pembelian kembali saham dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X1B.2 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

4.             Pelaksanaan pembelian kembali saham tanpa RUPS yang diatur dalam Peraturan Nomor X1B.3 yang akan diterbitkan oleh Bapepam dan LK hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan kondisi pasar tertentu antara lain:

a.       Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia mengalami penurunan yang signifikan;

b.      perdagangan saham di Bursa dihentikan oleh Otoritas Bursa Efek.

 

 

Jakarta, 9 Oktober 2008

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

A. Fuad Rahmany

 

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives