• Home
  • News
  • Daftar NPWP Januari/Pebruari 2009 bisa ikut sunset hingga 31 Maret 2009

Daftar NPWP Januari/Pebruari 2009 bisa ikut sunset hingga 31 Maret 2009

SURAT DIRJEN PAJAK
S-11/PJ/2009
Ditetapkan tanggal 23 Januari 2009

PENEGASAN MENGENAI WAJIB PAJAK YANG MEMPEROLEH
NPWP DALAM BULAN JANUARI DAN FEBRUARI 2009

Sebagaimana diketahui bahwa dalam bulan Desember 2008 orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP begitu besar jumlahnya sedangkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran untuk memperoleh NPWP tersebut bulan Desember 2008, sehingga banyak calon Wajib Pajak yang tidak dapat diberikan NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2009.

Untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang tidak terlayani karena keterbatasan kemampuan sistem aplikasi, perlu ditegaskan bahwa terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP dalam bulan Januari dan Februari 2009 diperlakukan sama dengan Wajib Pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008.

Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan Tahun-Tahun Pajak sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

Demikian disampaikan dan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives