• Home
  • News
  • Ditjen Pajak menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki NPWP

Ditjen Pajak menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki NPWP

Ditulis oleh Indra Riana   
Wednesday, 24 December 2008

Sehubungan dengan akan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan pada tanggal 1 Januari 2009, maka pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2008 Ditjen Pajak mengeluarkan siaran pers (Press Release) mengenai ketentuan Fiskal yang sangat di tunggu oleh banyak orang ini.

 

Dalam siaran persnya terebut di sebutkan bahwa :

 

Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai tarif fiskal Rp 1 juta.

 

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

 

Ketentuan mengenai Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP Orang Pribadi (WP OP) yang berusia 21 tahun. Dan Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

 

Adapun tata cara memperoleh “Fiskal Gratis” ini adalah sebagai berikut :

 

1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).

 

Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

 

2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

 

3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

 

4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

 

5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:

a. Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS

b. Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid

c. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.

 

Yang perlu di cermati sehubungan dengan keluarnya Press Release tersebut adalah bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan pasal 25 ayat 8 disebutkan bahwa :

 

(8) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Namun berdasarkan hasil pemantauan penulis melalui situs Dirjen Pajak, sampai saat ini (24/12/2008) belum adanya Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan mengenai ketentuan Fiskal Gratis ini. Mudah-mudahan dalam musim liburan ini, sebelum tanggal 1 Januari 2009 ini sudah dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukumnya.

 

Karena alangkah anehnya, apabila sebuah tarif kenaikan tarif Fiskal bisa diumumkan tanpa belum memiliki dasar hukum sesuai yang diamanatkan Undang-undang Perpajakan sendiri (irds).

 

Sumber : Dirjen Pajak
Tanggal: 23 Desember 2008

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives