• Home
  • News
  • Ditjen Pajak pertahankan lembaga keberatan

Ditjen Pajak pertahankan lembaga keberatan

Ditulis oleh Bisnis Indonesia   
Thursday, 27 August 2009
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan mempertahankan keberadaan lembaga pengajuan keberatan kendati banyak pihak menuntut lembaga tersebut dibubarkan atau diganti dengan lembaga serupa yang independen di luar Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo berjanji akan melakukan pembenahan terhadap lembaga tersebut agar keberadaannya dapat berjalan efektif dalam menyelesaikan persoalan sengketa perpajakan secara objektif.

"Saya bekerja berdasarkan UU. Jadi yang ada [lembaga keberatan pajak] akan kita efektifkan dan berdayakan," katanya, kemarin.

Dia menilai usulan penghapusan lembaga tersebut atau pendirian lembaga serupa yang independen, tidak akan menyelesaikan masalah. "Apalagi pengaturannya ada di UU, jadi harus mengubah UU kalau mau menghapus atau menggantinya. Kalau dibentuk di luar pajak apakah langsung efektif? Ya nggak jaminan juga."

Pada 13 Agustus 2009 Tjiptardjo telah menerbitkan surat imbauan tentang tertib administrasi dalam proses keberatan, banding, dan gugatan kepada seluruh kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Dalam surat itu, Tjiptardjo menginstruksikan agar Kepala KPP segera memenuhi permintaan wajib pajak dalam hal permohonan penjelasan mengenai dasar pengenaan pajak, perhitungan rugi, atau pemotongan pajak yang telah ditetapkan untuk keperluan pengajuan keberatan.

Sementara itu, untuk keperluan pengajuan banding, Kepala KPP diharuskan memberikan jawaban dengan segera atas permohonan penjelasan wajib pajak mengenai hal-hal yang menjadi dasar surat keputusan keberatan.

Praktisi pajak sekaligus akademisi dari UI Ruston Tambunan mengatakan telah terjadi anomali dalam hal pemberian kewenangan kepada Dirjen Pajak yang dalam praktiknya didelegasikan kepada pegawai setingkat Kepala Kanwil dalam memberikan keputusan atas keberatan wajib pajak.

"Yang memutuskan sengketa pajak adalah aparat yang menjadi salah satu yang bersengketa. Kalangan hukum mengatakan ini sebagai peradilan semu," katanya.

Libatkan pihak luar


Dia menyarankan sebaiknya sengketa pajak diputuskan oleh pihak luar yang tidak terlibat dalam sengketa atau tepatnya lembaga yudikatif dalam hal ini adalah pengadilan pajak dan bukan oleh Ditjen Pajak sendiri yang berfungsi sebagai eksekutif.

Ruston mengingatkan dalam praktik yang terjadi selama ini terdapat kecenderungan sebagian besar keberatan yang diajukan wajib pajak ditolak oleh Ditjen Pajak.

"Ini perlu dicari tahu kenapa demikian. Bisa jadi ini karena pihak yang menangani keberatan tidak dapat menjaga independensinya misalnya karena kepentingan pemenuhan target penerimaan pajak."

Belum lagi proses keberatan umumnya memakan waktu hingga 1 tahun. "Oleh karena itu, lebih efisien bagi wajib pajak untuk langsung bersengketa di Pengadilan tanpa melalui proses keberatan. Hilangkan satu proses yang tidak efektif bagi wajib pajak," katanya.

Awal pekan ini, Dirjen Pajak berjanji untuk semaksimal mungkin mencairkan tunggakan pajak senilai Rp57 triliun guna mengamankan penerimaan pajak tahun ini. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan law enforcement bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Dia menuturkan dari jumlah tunggakan pajak tersebut dirinya akan menginventarisasi terlebih dahulu mana nilai tunggakan yang masih aktif dan mana yang sudah kedaluwarsa. (Bisnis, 24 Agustus)

Hingga semester I/2009, Ditjen Pajak telah mencairkan tunggakan piutang pajak Rp9 triliun.


Oleh Achmad Aris


Sumber : Bisnis Indonesia    
Tanggal: 27 Agustus 2009

News Archives