Jabatan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Diperpanjang
Ditulis oleh Investor Daily Indonesia
Friday, 21 November 2008
JAKARTA, Investor Daily:Batas usia pensiun Dirjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) Darmin Nasution dan Dirjen Bea Cukai Depkeu Anwar Suprijadi diperpanjang masing-masing satu tahun. Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 127/M tahun 2008.
“Perpanjangan batas usia pensiun dua pejabat itu, berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Mereka memiliki kinerja, moral, dan integritas yang baik, serta sehat jasmani dan rohani,"kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan (Depkeu) Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Investor Daily, di Jakarta, Kamis (20/11).
Menurut Samsuar, keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 65/2008 tentang Perubahan Kedua Atas PP 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, batas usia pensiun sampai 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan tertentu, seperti peneliti madya dan utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.
Sementara itu perpanjangan batas usia pensiun sampai 62 tahun berlaku bagi PNS yang menjabat eselon I tertentu. Perpanjangan batas usia pensiun ditetapkan melalui keppres atas usul pimpinan instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari tim akhir pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I. (teh)
Sumber : Investor Daily Indonesia
Tanggal: 21 November 2008