• Home
  • News
  • KETENTUAN PELAKSANAAN SUNSET POLICY BAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA TAHUN 2005

KETENTUAN PELAKSANAAN SUNSET POLICY BAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA TAHUN 2005

P E N G U M U M A N

NOMOR PENG-10/PJ.9/2008

 

KETENTUAN PELAKSANAAN SUNSET POLICY

BAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA TAHUN 2005

 

 

Sehubungan dengan pertanyaan masyarakat tentang pelaksanaan Sunset Policy bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan tahun terdaftar 2005 dan tertulis pada NPWP-nya tersebut dua digit pertama 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37, atau 38, maka dengan ini disampaikan bahwa WP dengan kriteria tersebut diperlakukan sebagai WP baru (terdaftar di tahun 2008) dan diperbolehkan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 serta Tahun-Tahun Pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.

 

Masyarakat tidak perlu bimbang atau bingung karena nomor-nomor tersebut dapat diidentifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipahami masyarakat.

 

 

Jakarta, 23 Desember 2008

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

 

t.t.d

 

Djoko Slamet Surjoputro

NIP 060044562

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives