• Home
  • News
  • Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri

Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SIARAN PERS

 

"Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP

Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri"

 

 

 

Jakarta, 23 Desember 2008 – Sehubungan dengan pemberitaan tentang Fiskal Luar Negeri (FLN) dan sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri, kami dapat memberikan keterangan bahwa mulai 1 Januari 2009 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN dan ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Tarif FLN dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) adalah sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap, orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan menggunakan angkutan laut. Pembayaran FLN tersebut merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun oleh WP OP yang bersangkutan setelah memiliki NPWP

Pengecualian dari kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bertolak ke luar negeri dilakukan secara otomatis untuk WP OP tertentu dan dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negerit (SKBFLN).

Yang bebas otomatis adalah:

a.   WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun

b.   Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan

c.   Pejabat Perwakilan Diplomatik

d.   Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional

e.   WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card)

f.    Jemaah Haji

g.   Pelintas batas jalan darat

h.   Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

Yang bebas dengan SKBFLN adalah:

a.   Mahasiswa asing dengan rekomendasi Perguruan Tinggi

b.   Orang asing yang melakukan penelitian

c.   Tenaga kerja asing di Pulau Batam, Bintan dan Karimun

d.   Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping.

e.   Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan

f.    Program Pertukaran Mahasiswa atau pelajar

g.   Tenaga Kerja Indonesia selain dengan KTKLN

Tatacara pelaksanaan:

1.       Bagi yang membayar:

a.   Wajib Pajak (WP) atau penumpang tujuan luar negeri melakukan pembayaran FLN pada bank penerima pembayaran Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) atau Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) tertentu yang dapat menerima pembayaran FLN jika di bandar udara, pelabuhan laut, atau tempat pemberangkatan ke luar negeri lainnya dimaksud tidak terdapat bank penerima pembayaran FLN.

b.   Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass kepada petugas penerima pembayaran atau UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran FLN,

c.   Petugas penerima pembayaran TBPFLN menerima paspor dan boarding pass dari penumpang dan meneliti kebenaran dokumen tersebut.

d.   Setelah menerima pembayaran FLN, bank atau UPFLN wajib mengisi formulir TBPFLN dengan benar, jelas dan lengkap dalam rangkap 3. Lembar ke‑1 dan 2 diserahkan kepada penumpang beserta paspor dan boarding pass sedangkan lembar ke‑3 sebagai arsip bank/UPFLN.

e.   Penumpang menyerahkan paspor, boarding pass dan TBPFLN kepada petugas konter pengecekan FLN pada saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi, untuk diteliti dan distempel tanggal pada lembar ke‑1 TBPFLN selanjutnya menyerahkan lembar ke‑2 TBPFLN kepada petugas konter pengecekan FLN sebagai arsip UPFLN.

2.       Bagi yang bebas otomatis:

a.   Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan FLN.

b.   Petugas konter pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan atau WP OP dalam negeri berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka petugas konter, pengecekan FLN membebaskan secara langsung WP OP yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.

c.   Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.  

3.       Bagi yang bebas karena memiliki NPWP:

a.   WP atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi kartu NPWP/Surat Keterangan Terdaftar (SKT) /Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN. Dalam hal kartu NPWP atas nama/dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

b.   Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass sera fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

c.   Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

d.   Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas, konter pengecekan FLN untuk diteliti.

e.   Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila:

1.   Tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, atau

2.   Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid, atau

3.   Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga tersebut.

4.       Bagi yang bebas dengan SKBFLN

a.   Pemohon mengisi formulir permohonan SKBFLN yang telah disediakan dan data pendukungnya untuk diserahkan ke UPFLN di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melaksanakan pengelolaan FLN

b.   Petugas UPFLN menerima dan meneliti surat permohonan serta mencocokkan formulir tersebut dengan data pendukung. Apabila permohonan memenuhl persyaratan yang ditentukan, maka petugas menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3 sebagai arsip.

c.   Petugas konter pengecekan FLN memberikan stempel tanggal pada SKBFLN saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi.

d.   Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.

e.   Petugas UPFLN membuat laporan penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar 3 beserta surat permohonan dan data pendukung sebagai arsip.

Selesai.

Direktur P2Humas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro

NIP.060044562

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives