• Home
  • News
  • PPh UMKM Ditetapkan 14%, Lima Poin Krusial RUU PPh Disepakati

PPh UMKM Ditetapkan 14%, Lima Poin Krusial RUU PPh Disepakati

JAKARTA, Investor Daily Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan pemerintah menyepakati lima poin krusial dalam pembahasan RUU PPh

Salah satu poin itu adalah penetapan PPh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 14%, atau setengah dari tarif PPh wajib pajak badan sebesar 28%.

”DPR dan pemerintah ingin mendukung perkembangan UMKM ke depan dengan memberikan keringanan pajak tersebut,” ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) PPh Dradjad H Wibowo di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Dradjad, fasilitas tarif PPh itu berlaku untuk wajib pajak (WP) dalam negeri yang memiliki peredaran usaha (omzet) hingga Rp 50 miliar per tahun. Tarif itu diberikan kepada WP yang memiliki omzet serendah-rendahnya Rp 4,8 miliar.

”Besarnya peredaran usaha tersebut bisa diubah di masa yang akan datang dengan sebuah peraturan menteri keuangan,” tutur dia.

Menurut Dradjad, fasilitas itu merupakan bentuk insentif yang diberikan kepada UMKM dengan catatan usaha tersebut berbadan hukum. ”Tapi jika UMKM itu tidak berbadan hukum, dia menjadi wajib pajak orang pribadi dengan tarif pajak progresif, bukan tarif tunggal seperti yg dikenakan terhadap wajib pajak badan,” ujar dia.

Dradjad memberikan simulasi, bagi wajib pajak UMKM yang berbadan hukum, memiliki omzet Rp 5 miliar dan keuntungan 10%, mereka harus membayar PPh sebesar Rp 140 juta jika tidak menggunakan fasilitas diskon 50%. Namun, jika dia mendapatkan fasilitas diskon 50%, PPh yang harus dibayarnya hanya Rp 72,8 juta.

Secara terpisah, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sandiaga Uno menilai tarif PPh UMKM dengan diskon 50% dari tarif normal masih memberatkan, terutama bagi pelaku usaha kecil.

“Kalau bagi usaha menengah mungkin bisa, walaupun yang kami usulkan sebenarnya 10% untuk usaha menengah,” kata Sandiaga.

PTKP Disepakati

Poin krusial lain yang disepakati Panja RUU PPh yang terdiri atas wakil dari sepuluh fraksi di DPR dan pemerintah adalah kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 15,84 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 13,2 juta per tahun.

”Ini ditetapkan karena DPR dan pemerintah ingin memberikan insentif yang maksimal kepada wajib pajak berpenghasilan rendah agar mampu mengembangkan usahanya,” ujar dia.

Panja RUU PPh dan pemerintah juga menetapkan peningkatan PTKP tambahan untuk wajib pajak yang sudah kawin dari Rp 1,2 juta per tahun menjadi Rp 1,32 juta per tahun. PTKP tambahan itu adalah PTKP yang diperhitungkan untuk istri dan anak (maksimal yang ditanggung tiga orang), yakni masing-masing menjadi Rp 1,32 juta per tahun. ”Jika wajib pajaknya istri, tambahan PTKP tersebut untuk suami,” ucap Dradjad.

Poin ketiga yang juga disepakati Panja RUU PPh DPR dan pemerintah, menurut Dradjad, adalah insentif pajak untuk perusahaan terbuka atau go public. Pemerintah akan memberikan tarif PPh 5% lebih rendah dari tarif pajak normal untuk perusahaan terbuka yang memenuhi dua syarat. Pertama minimal 40% saham yang disetor, diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan kedua memenuhi syarat lain yang akan diatur pemerintah.

Poin selanjutnya yang disepakati Panja RUU PPh DPR dan pemerintah adalah pembebasan pajak untuk zakat dan sumbangan wajib keagamaan dalam agama-agama yang diakui di Indonesia, yang diterima badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan lain yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

”Sedangkan wajib pajak yang memberikan zakat atau sumbangan keagamaan di atas dapat mengurangkannya dari Penghasilan Kena Pajak, yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah,” kata Dradjad.

Panja RUU PPh dan pemerintah juga menyepakati poin krusial yang kelima yaitu dimasukkannya beberapa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang selama ini berada di luar sistem perpajakan, ke dalam sistem perpajakan melalui peraturan pemerintah (PP).

”Ini dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi misalnya dalam cost recovery migas,” tutur Dradjad.

Rp 40 Triliun

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumihar Petrus Tambunan menjelaskan, potensi kerugian (potensial loss) dari keseluruhan fasilitas amandemen UU PPh tersebut terhadap penerimaan pajak sekitar Rp 40 triliun.

“Besaran potential loss tidak dibahas untuk disepakati karena hal itu dialami di lapangan. Namun, kita hanya menyampaikan estimasi besarannya saja untuk diketahui,” ungkapnya. (nur)

Lima Poin Krusial Perpajakan

Penetapan PPh UMKM sebesar 14%

Penetapan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 15,84 juta per tahun

insentif pajak untuk perusahaan terbuka atau go public

pembebasan pajak untuk zakat dan sumbangan wajib keagamaan

Masuknya beberapa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke dalam sistem perpajakan melalui PP

Oleh Toidin Bintarnyu dan Raja Hendrik Napitupulu

Sumber : Investor Daily Indonesia
Tanggal: 14 Juli 2008

News Archives