Selamat datang UU Pajak baru

Mulai 2 Januari 2008, pemangku kepentingan perpajakan memiliki Undang-undang Pajak yang baru yaitu UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).? Menarik untuk menelaah isi dari UU ini, mengingat aturan formal perpajakan bersumber dan berpedoman pada aturan tersebut.

Tulisan ini akan membahas dua hal menarik dari isi UU tersebut, yaitu pengenaan sanksi berupa denda yang naik antara 500% s.d 1.000% akibat tidak atau terlambat lapor atas kewajiban Surat pemberitahuan (SPT) dan juga aturan mengenai sunset policy sebagai upaya pemberian penghargaan kepada wajib pajak atau calon wajib pajak atas kepatuhan sukarela yang ditunjukkan.

Ketika seseorang atau badan hukum telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka kewajiban selanjutnya adalah memenuhi segala kewajiban perpajakaannya. Salah satunya adalah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak masa dan atau Tahunan.?

Menurut catatan Ditjen Pajak, setiap tahunnya hanya berkisar 40%-45% saja WP yang memasukkan SPT-nya.? Artinya, tingkat kepatuhan (compliance) wajib pajak masih rendah.?

Untuk itulah, Ditjen Pajak menegakkan hukum (law enforcement) dengan memberikan denda yang besar atau sanksi yang berat bagi WP yang tidak atau terlambat memasukkan SPT-nya atau menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar.?

Selama ini, denda atas tidak memasukkan SPT hanya berkisar Rp50.000 sampai dengan Rp100.000 saja.? Artinya, Wajib Pajak yang membandel akan memilih membayar denda saja, ketimbang harus melaporkan SPT-nya.?

Walhasil, efek jera atas denda ini gagal.? Untuk itulah Ditjen Pajak mengamendemen pasal 7 UU KUP, sehingga bagi WP yang terlambat melaporkan SPT atau tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar akan dikenakan denda dan atau sanksi yang cukup berat.? Kalau selama ini terlambat memasukkan SPT Tahunan bagi WP Badan hanya dikenakan denda Rp100.000, maka dengan UU yang baru ini denda akan dinaikkan menjadi 10 x lipatnya menjadi Rp1 juta.

Apakah pengenaan sanksi yang besar ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak??

Menurut saya, kalau ukurannya hanya memasukkan SPT tanpa melihat isinya, mungkin SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 ini akan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.?

Namun, apabila melihat jumlah pajak yang dibayarkan akibat pertambahan jumlah SPT PPh Badan yang masuk, maka kemungkinan besar akan sama saja pada tahun-tahun sebelumnya.? Ini dikarenakan sanksi yang dikenakan hanya pada tidak memasukkan SPT tahunan saja, bukan pada penghasilan yang tidak dilaporkan.?

Padahal, wajib pajak (bandel) akan selalu memperhitungkan untung rugi apabila melaporkan penghasilan sebenarnya.? Mereka selalu berprinsip apabila sanksi atas tidak melaporkan seluruh penghasilannya lebih kecil (underreporting) daripada nilai atau manfaat dari penghasilan yang tidak dilaporkan (expected value), lebih baik tidak melaporkan penghasilan sebenarnya.? Terlebih lagi, probabilitas untuk diperiksa pun masih sangat kecil yaitu hanya 2% dari seluruh WP terdaftar.?

Sunset policy

Di lain pihak, kebijakan sunset policy yang ada dalam UU ini memberikan penghargaan (reward) kepada WP yang dengan itikad baiknya mau membetulkan SPT Tahunannya atau mendaftarkan diri menjadi WP dengan sukarela.?

Hal ini merupakan bentuk penghargaan dari Ditjen Pajak bahwa pengisian SPT Tahunan oleh WP juga merupakan tanggung jawab dari Ditjen Pajak terutama dalam hal sosialisasi tata cara pengisian SPT yang selama ini belum bisa meng-cover seluruh WP.?

Penghargaan lain juga diberikan kepada calon wajib pajak orang pribadi yang karena kerelaannya mau mendaftarkan diri menjadi wajib pajak.? Wajib pajak orang pribadi merupakan tulang punggung penerimaan pajak, tetapi jumlah wajib pajak orang pribadi terdaftar sampai saat ini belum maksimal.?

Kebijakan ini muncul karena Ditjen Pajak tidak dapat menguji kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.? Pun, tambahan penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan belum berdampak secara signifikan.?

Cara yang elegan adalah persuasi, artinya memberikan penghargaan atas kepatuhan sukarela wajib pajak, yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak (pasal 37A).? Langkah ini lebih cepat karena tidak memerlukan tata cara pemeriksaan dan karena dapat menjangkau semua Wajib Pajak terdaftar diharapkan tambahan penerimaan pajak akan signifikan.

Kendala utama dari masyarakat untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah pertimbangan manfaat langsung yang didapat.? Karena pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada masyarakat, maka untuk apa punya NPWP?

Dalam UU yang baru ini, Ditjen Pajak memberikan imbalan langsung bagi wajib pajak orang pribadi yang secara sukarela memperoleh NPWP, yaitu tidak dilakukan pemeriksaan pajak kecuali ditemukan data yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan tidak benar atau Lebih Bayar.?

Efektivitas aturan ini akan sangat tergantung kepada sosialisasi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada masyarakat.? Agar mereka mengetahui, dan tentunya tertarik untuk memperoleh NPWP secara sukarela.

Langkah selanjutnya

Untuk mencapai target penerimaan pajak harus dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.? kepatuhan wajib pajak ini dapat ditingkatkan dengan dua cara, yaitu pemberian pelayanan prima (service excellent) dan penegakan hukum (law enforcement).

Dalam pelayanan, Ditjen Pajak telah memulai dengan pembentukan Kantor Pajak Modern di mana komitmen dan integritas pegawai pajak yang tinggi merupakan pilar utama operasional kantor tersebut.? Di bidang penegakan hukum, dengan adanya sanksi berupa denda yang cukup tinggi diharapkan wajib pajak akan lebih patuh.?

Meningkatkan penerimaan pajak dapat juga ditempuh dengan perluasan basis pajak, dalam hal ini adalah jumlah wajib pajak terdaftar.? Selama ini, perluasan wajib pajak dilakukan melalui program ekstensifikasi, di mana calon wajib pajak dijaring atau disisir melalui kegiatan-kegiatan tertentu seperti melalui pemberi kerja atau pemilik properti.?

Hal ini masih memiliki unsur keterpaksaan, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan selanjutnya (pembayaran dan pelaporan pajak) dikhawatirkan tidak dilakasanakan.? Mendaftar secara sukarela merupakan cara terbaik untuk meningkatkan jumlah wajib pajak dan tentunya jumlah penerimaan pajak, mengingat mereka mendaftar saja sudah sukarela, maka membayar dan melaporkan pajak terutang pun akan dengan senang hati.?

Jadi, tinggal kemauan semua pihak terkait untuk menyukseskan ini.

Oleh Chandra Budi
Staf Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan

Trackback from your site.

Leave a comment

You must be logged in to post a comment.

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives