• Home
  • News
  • Sengketa perpajakan sulit dihindari

Sengketa perpajakan sulit dihindari

Ditulis oleh Bisnis Indonesia   

Thursday, 28 January 2010

JAKARTA: Pemerintah menilai sengketa perpajakan tetap sulit dihindari kendati berbagai upaya perbaikan prosedur dan reformasi kelembagaan dilakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sengketa pajak selama ini terjadi bukan karena makin rumitnya sistem perpajakan, tetapi karena perundang-undangan atau peraturan pelaksananya yang tidak dipatuhi.

"Sengketa pajak tidak bisa dihindari meskipun seberapa banyak yang kita lakukan. Untuk itu dibutuhkan peran instansi dan lembaga lain yang punya semangat yang sama dalam menjalankan konstitusi secara konsisten," ujar dia dalam seminar bertema Prosedur Upaya Hukum Tentang Sengketa Perpajakan, kemarin.

Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat laporan permohonan keberatan wajib pajak atas prosedur perpajakan dalam kurun 2007-2009 mencapai 47.492 berkas. Sementara itu, laporan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak yang sudah dimenangkan Ditjen Pajak jumlahnya sebanyak 14 berkas atau 2,9%.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menjelaskan selama pemeriksaan pajak sebenarnya WP diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran surat pemberitahuan (SPT) sampai diterbitkannya surat ketetapan pajak.

Menurut dia, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjamin hak WP untuk mengajukan upaya hukum keberatan ke Ditjen Pajak. Selain itu, WP juga diperbolehkan mengajukan banding ke pengadilan pajak atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan

"Jadi sangat manusiawi kalau ketetapan pajak yang diterbitkan tidak selalu dapat diterima WP," ucapnya.

Terkait penerimaan tahun ini, ujar Tjiptardjo, pemerintah telah menaikkan target sektor pajak sebesar Rp92,47 triliun menjadi Rp658,24 triliun dari realisasi tahun sebelumnya yang hanya Rp565,77 triliun (97,99%).

Belum lama ini pemerintah menyatakan tengah menyeleksi calon anggota Komite Pengawas Perpajakan (KPP) yang kini telah memasuki tahap final.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution mengungkapkan pembentukan KPP oleh Menteri Keuangan tersebut sebenarnya merupakan amanat dari Pasal 36C UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang telah berlaku sejak 1 Januari 2008. Namun, sampai sekarang pemerintah belum berhasil membentuknya.

Anggota KPP nantinya terdiri dari lima orang anggota di mana Inspektur Jenderal Depkeu akan menjadi anggota tetap, ditambah empat anggota lain yakni dua dari internal Depkeu dan dua lainnya dari eksternal yang bukan berstatus pegawai negeri.

Menurut Mulia, pemerintah akan mengupayakan agar KPP dapat terbentuk pada awal 2010. "Ditargetkan agar sebelum akhir semester I/2010 sudah berjalan," tambahnya.


Oleh Agust Supriadi


Sumber : Bisnis Indonesia
TanggaL: 28 Januari 2010

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives