JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak berencana meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) yang dilihat dari basis hartanya. WP akan diminta melaporkan penerimaan riil dari harta yang dimiliki.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengatakan nanti WP akan ditanya soal berapa penghasilan yang diperoleh dari seluruh harta yang dimiliki bukan dari mana harta tersebut diperoleh.
1.Joint Press Release Ikatan Akuntan lndonesia (IAI), Bapepam dan LK, dan Bank lndonesia
Dalam rangka mengurangi fluktuasi harga perdagangan Efek bersifat utang dan nilai aset dari pelaku usaha, Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan lndonesia (DSAK-IAI), Bapepam dan LK, dan Bank lndonesia sepakat untuk memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dalam penilaian dan pencatatan Efek bersifat utang.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
PRESS RELEASE
Dengan memperhatikan kondisi Pasar Modal saat ini dan untuk memberi kesempatan kepada Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi serta pembelian kembali sahamnya (buy back) maka Bapepam dan LK akan melakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan yang mengatur buy back, yang secara garis besar meliputi:
Sehubungan telah disahkannya UU Pajak Penghasilan (PPh) oleh DPR pada hari Selasa (2/9/2008), yang akan diberlakukan pada awal tahun 2009. Berikut ini adalah pokok-pokok perubahan yang ada dalam UU PPh tersebut :
1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
JAKARTA, Investor Daily Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan pemerintah menyepakati lima poin krusial dalam pembahasan RUU PPh
Salah satu poin itu adalah penetapan PPh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 14%, atau setengah dari tarif PPh wajib pajak badan sebesar 28%.
”DPR dan pemerintah ingin mendukung perkembangan UMKM ke depan dengan memberikan keringanan pajak tersebut,” ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) PPh Dradjad H Wibowo di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Dradjad, fasilitas tarif PPh itu berlaku untuk wajib pajak (WP) dalam negeri yang memiliki peredaran usaha (omzet) hingga Rp 50 miliar per tahun. Tarif itu diberikan kepada WP yang memiliki omzet serendah-rendahnya Rp 4,8 miliar.