Author Archive

Ditjen Pajak Dalami Harta Wajib Pajak

Ditulis oleh Bisnis Indonesia   
Tuesday, 14 October 2008
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak berencana meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) yang dilihat dari basis hartanya. WP akan diminta melaporkan penerimaan riil dari harta yang dimiliki.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengatakan nanti WP akan ditanya soal berapa penghasilan yang diperoleh dari seluruh harta yang dimiliki bukan dari mana harta tersebut diperoleh.

Press Release DepKeu dan BI

PRESS RELEASE

DEPARTEMEN KEUANGAN DAN BANK INDONESIA

1.     Joint Press Release Ikatan Akuntan lndonesia (IAI), Bapepam dan LK, dan Bank lndonesia

Dalam rangka mengurangi fluktuasi harga perdagangan Efek bersifat utang dan nilai aset dari pelaku usaha, Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan lndonesia (DSAK-IAI), Bapepam dan LK, dan Bank lndonesia sepakat untuk memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dalam penilaian dan pencatatan Efek bersifat utang.

Bapepam : Perubahan Ketentuan tentang Buy Back

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN

 

PRESS RELEASE

Dengan memperhatikan kondisi Pasar Modal saat ini dan untuk memberi kesempatan kepada Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi serta pembelian kembali sahamnya (buy back) maka Bapepam dan LK akan melakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan yang mengatur buy back, yang secara garis besar meliputi:

Pokok-Pokok Perubahan UU PPh Terbaru

Ditulis oleh Indra Riana

Sehubungan telah disahkannya UU Pajak Penghasilan (PPh) oleh DPR pada hari Selasa (2/9/2008), yang akan diberlakukan pada awal tahun 2009. Berikut ini adalah pokok-pokok perubahan yang ada dalam UU PPh tersebut :

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

   

PPh UMKM Ditetapkan 14%, Lima Poin Krusial RUU PPh Disepakati

JAKARTA, Investor Daily Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan pemerintah menyepakati lima poin krusial dalam pembahasan RUU PPh

Salah satu poin itu adalah penetapan PPh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 14%, atau setengah dari tarif PPh wajib pajak badan sebesar 28%.

”DPR dan pemerintah ingin mendukung perkembangan UMKM ke depan dengan memberikan keringanan pajak tersebut,” ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) PPh Dradjad H Wibowo di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Dradjad, fasilitas tarif PPh itu berlaku untuk wajib pajak (WP) dalam negeri yang memiliki peredaran usaha (omzet) hingga Rp 50 miliar per tahun. Tarif itu diberikan kepada WP yang memiliki omzet serendah-rendahnya Rp 4,8 miliar.

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives