Penghasilan Minimum yang Kena Pajak Rp 15,84 Juta per Tahun

Jakarta – Penghasilan minimum yang kena pajak ditetapkan Rp 15,84 juta per tahun. Pendapatan di bawah angka itu akan bebas pajak. Batas minimum Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini naik dari angka semula Rp 13,2 juta per tahun.

Pemerintah dan DPR menyetujui perubahan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi menjadi Rp 15.840.000 per tahun dalam pembahasan RUU PPh.

Ditjen Pajak Bidik 1,5 Juta Pembayaran PBB via Elektronik

Jakarta – Untuk mempermudah Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara elektronik, ditjen pajak telah menggandeng 9 perbankan nasional. Target tahun ini ada 1,5 juta pembayaran PBB secara elektronik.

"Tahun 2005 transaksi pembayaran pajak secara elektronik baru mencapai 841 ribu transaksi, sementara sampai semester I-2008 ini sudah mencapai 737 ribu transaksi, dan ditargetkan dengan berbagai kerjasama dengan perbankan, sampai akhir tahun akan lampaui 1,5 juta transaksi pembayaran pajak secara elektronik," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Pajak Reksa Dana Batal

Rencana pengenaan pajak final terhadap produk reksa dana batal. Menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution, pemerintah mencabut usulan pajak final reksa dana karena banyak ditentang oleh masyarakat investor. "Jadi, saat pembahasan amendemen UU Pajak Penghasilan (PPh), usulan itu dicabut, sehingga yang berlaku hanya pajak normal," tegas Darmin usai RUPS tahunan dan luar biasa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (5/6).

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan kepada Pani-tia Kerja (Panja) RUU Pajak Penghasilan DPR untuk memberlakukan pajak final terhadap produk reksa dana sebesar 0,05%. Artinya, pemerintah akan memungut pajak sebesar itu apabila investor mencairkan dananya dari suatu produk reksa dana.

Batas Pendapatan Tidak Kena Pajak Akan Naik

Tiga fraksi sepakat mengusulkan PTKP Rp 60 juta per tahun. Untuk sekali ini mari kita dukung niat DPR yang akan menaikkan batas penghasilan yang tidak terkena pajak penghasilan (PPh).

Itulah pandangan sebagian besar fraksi yang sudah mengemuka dalam rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh yang kini berlangsung.

Batas penghasilan ini, di dunia perpajakan dikenal dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, penghasilan yang terkena PPh adalah Rp 13,2 juta per tahun atau Rp 1,1 juta per bulan. Penghasilan di bawah itu, sudah tentu bebas dari pungutan pajak.

Diskon Pajak Penghasilan Tersandung SK Kepala BKPM

Sejak Desember 2007 hingga sekarang, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ternyata belum mengajukan satu perusahaan pun untuk mendapatkan diskon pajak penghasilan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Alasannya, belum ada perusahaan yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria BKPM. BKPM saat ini mematok syarat bahwa investor yang berhak mendapatkan korting pajak penghasilan adalah perusahaan yang sudah merealisasikan investasi minimal 75%. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BKPM Nomor 87/SK/2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan. Aturan itu terbit pada 7 November 2007.

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives