UKM akan dikenakan PPh final

Direktorat Jenderal Pajak, Depkeu, akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) final terhadap usaha kecil dan menengah dengan peredaran bruto atau omzet maksimal Rp5 miliar per tahun.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan rencana itu merupakan bagian dari kebijakan Ditjen Pajak untuk fokus pada wajib pajak besar dan menengah yang terdaftar di Kanwil WP Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya di seluruh Indonesia. Langkah itu diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan bagi wajib pajak kecil yang terdaftar di KPP Pratama. Menurut dia, penerimaan pajak dari dua kanwil utama itu ditambah penerimaan dari 31 KPP Madya sudah mencakup 92% penerimaan Ditjen Pajak.

Antara siaran pers, rahasia bank & UU Pajak

Sejumlah bankir tidak bisa menyembunyikan kegelisahannya meski Ditjen Pajak-melalui siaran pers Direktorat Penyuluhan dan Humas-menjamin kerahasiaan perbankan tetap terlindungi sesuai ketentuan perpajakan sebelumnya.

Siaran pers Selasa pekan lalu itu tampaknya bertujuan meredam kegelisahan para bankir yang takut kehilangan nasabah akibat kerahasiaan bank diperlonggar.

Kegelisahan kalangan perbankan muncul setelah Humas Depkeu mengeluarkan siaran pers tentang Peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-pihak yang Terikat oleh Ketentuan Merahasiakan, yang diteken Sri Mulyani Indrawati akhir Desember 2007.

Bank wajib terapkan revisi PSAK pada 2010

JAKARTA: Bank Indonesia mewajibkan bank menggunakan laporan keuangan dengan mengacu pada revisi PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006 mulai 2009 sementara standar akuntansi internasional akan diadopsi penuh pada 2010.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch. Fadjrijah mengatakan perbankan dan lembaga keuangan diberikan kesempatan mempelajari tahapan-tahapan penyampaian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi internasional.

"Bagi bank syariah menunggu panduan yang dikeluarkan oleh IFSB [Islamic Financial Service Board]," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.

Selamat datang UU Pajak baru

Mulai 2 Januari 2008, pemangku kepentingan perpajakan memiliki Undang-undang Pajak yang baru yaitu UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).? Menarik untuk menelaah isi dari UU ini, mengingat aturan formal perpajakan bersumber dan berpedoman pada aturan tersebut.

Tulisan ini akan membahas dua hal menarik dari isi UU tersebut, yaitu pengenaan sanksi berupa denda yang naik antara 500% s.d 1.000% akibat tidak atau terlambat lapor atas kewajiban Surat pemberitahuan (SPT) dan juga aturan mengenai sunset policy sebagai upaya pemberian penghargaan kepada wajib pajak atau calon wajib pajak atas kepatuhan sukarela yang ditunjukkan.

Antiklimaks pembahasan RUU PPh

Kerja keras pemerintah dan DPR dalam merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) layak dihargai. Meskipun sudah dipastikan gagal diselesaikan di masa sidang DPR kali ini, tidak sepantasnya penghargaan tersebut dihilangkan.

Memaksakan RUU PPh berlaku mulai tahun takwim pajak 2008 juga memiliki risiko yang tak bisa dibilang ringan. Andai paripurna DPR 8 Desember mengesahkannya, praktis tinggal tersisa waktu tiga pekan sampai UU PPh yang baru bakal diterapkan 1 Januari 2008.

Bukannya meremehkan kesiapan pemerintah untuk itu, tapi waktu tiga pekan jelas tidak cukup untuk mensosialisasikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masa pembahasan rancangan tersebut, baik yang berasal dari usulan pemerintah maupun DPR.

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives