Akuntan desak penghapusan PSAK 31 ditunda

Rabu, 07/01/2009 00:26 WIB

JAKARTA: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menunda penghapusan PSAK 31/2000 hingga akhir 2009, menyusul penangguhan setahun penerapan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006.

Direktur Teknis IAI Sri Yanto mengatakan pihaknya menunda penghapusan PSAK 31/2000 yang saat ini dijadikan acuan perbankan untuk membuat laporan keuangan, setelah PSAK 50 dan PSAK 55 gagal diterapkan awal tahun ini.

"Itu secara otomatis ditunda rencana penghapusan PSAK 31, karena PSAK 50 dan PSAK 55 penerapannya diundur. Penundaan ini sampai akhir 2009," ujarnya di sela-sela Sosialisasi PSAK 50 dan PSAK 55 di Kampus ABFI Perbanas, kemarin.

Pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 31/2000 adalah akuntansi laporan keuangan perbankan yang cara penghitungannya menggunakan historical cost accounting (HCA) atau berdasarkan data historis, seperti asumsi nilai tukar dan laba rugi.

Rencananya, DSAK mengganti skema pelaporan keuangan perbankan berdasarkan PSAK 50 dan PSAK 55 dari saat ini PSAK 31. Namun, karena perbankan belum siap secara internal, baik infrastruktur maupun sisi teknisnya, penerapan itu ditunda setahun menjadi 1 Januari 2010.

Kurang siap

Sri Yanto menyadari kesiapan perbankan masih kurang, oleh sebab itu DSAK menunda rencana penerapan regulasi tersebut. Namun, lanjutnya, ke depan perbankan harus benar-benar menyiapkan manajemen dan infrastuktur untuk menerapkan PSAK 50 dan PSAK 55.

"Karena PSAK 50 dan PSAK 55 itu sangat penting untuk mengukur kondisi perbankan pada saat itu. Dari perhitungan laporan keuangannya sangat akurat jika dibandingkan dengan acuan PSAK 31. Memang sih persiapannya cukup lama, tetapi kami memberikan waktu," paparnya.

Dia mencontohkan tingkat akurasi laporan keuangan berdasarkan PSAK 50 dan PSAK 55 bisa dilihat dalam penyampaian pembukuan tingkat kolektibilitas angsuran kredit perbankan. Pasalnya penentuan kolektibilitas dihitung tiap debitor. "Jadi, provisi bank apabila ada kredit bermasalah tidak dipukul rata, tetapi satu-per satu."

Untuk memastikan laporan keuangan pada 2010 sudah mengacu pada PSAK 50 dan PSAK 55, IAI membuat rencana aksi. Lembaga itu memasang target pengadaan sistem penerapan pada Maret 2009. (11)

Bisnis Indonesia
bisnis.com

KETENTUAN PELAKSANAAN SUNSET POLICY BAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA TAHUN 2005

P E N G U M U M A N

NOMOR PENG-10/PJ.9/2008

 

KETENTUAN PELAKSANAAN SUNSET POLICY

BAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA TAHUN 2005

 

 

Sehubungan dengan pertanyaan masyarakat tentang pelaksanaan Sunset Policy bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan tahun terdaftar 2005 dan tertulis pada NPWP-nya tersebut dua digit pertama 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37, atau 38, maka dengan ini disampaikan bahwa WP dengan kriteria tersebut diperlakukan sebagai WP baru (terdaftar di tahun 2008) dan diperbolehkan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 serta Tahun-Tahun Pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.

Ditjen Pajak menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki NPWP

Ditulis oleh Indra Riana   
Wednesday, 24 December 2008

Sehubungan dengan akan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan pada tanggal 1 Januari 2009, maka pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2008 Ditjen Pajak mengeluarkan siaran pers (Press Release) mengenai ketentuan Fiskal yang sangat di tunggu oleh banyak orang ini.

 

Dalam siaran persnya terebut di sebutkan bahwa :

 

Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai tarif fiskal Rp 1 juta.

 

Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

SIARAN PERS

 

"Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP

Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri"

 

 

 

Jakarta, 23 Desember 2008 – Sehubungan dengan pemberitaan tentang Fiskal Luar Negeri (FLN) dan sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri, kami dapat memberikan keterangan bahwa mulai 1 Januari 2009 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN dan ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Tarif Fiskal Luar Negeri Menjadi Tiga Kali Lipat

Ditulis oleh Harian Kontan   


Tuesday, 02 December 2008

Kenaikan tarif untuk memaksa masyarakat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak

 
JAKARTA. Tarif fiskal untuk masyarakat yang bepergian ke luar negeri akan naik berlipat mulai awal 2009. Tarif baru akan menjadi tiga kali lipat atau naik sebesar 200% dari tarif saat ini.
 
Kalau tahun ini Anda melancong ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara hanya merogoh dompet untuk fiskal sebesar Rp 1 juta, maka tahun depan nanti tarif fiskalnya menjadi Rp 3 juta per orang. Untuk perjalanan ke luar negeri lewat laut tarifnya akan meroket dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,5 juta per orang. Demikian juga dengan perjalanan via darat, tarif tahun depan bakal melompat menjadi Rp 600.000 per orang.
 
Direktorat Jenderal pajak memang belum memutuskan tarif itu secara resmi. "Saat ini besaran tarif itu masih digodok,"kata seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Senin (1/12).
 

Essential Documents

Doing Business
in Indonesia.

UHY International

Doing Business Guide

News Archives